Perkara Sulfikar dan Hamsul HS Berbelok: Satu Dilimpahkan, Satu Lolos Praperadilan
Makassar – Meski sudah menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sulfikar hingga kini belum ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan. Penyidik hanya memastikan berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada awal pekan depan.
“Belum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki, saat dikonfirmasi Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sehari sebelumnya, ia menyebut penyitaan seluruh barang bukti aliran dana telah rampung.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita.”
Menurut Zaki, aliran dana yang ditelusuri dalam perkara ini bersumber dari tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan yang sudah inkrah di pengadilan.
Jejak Kasus Penggelapan: Sulfikar
Sulfikar lebih dulu dihukum dalam perkara penggelapan. Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022 menjatuhkan vonis terhadap Sulfikar. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.
Namun, Mahkamah Agung memperbaiki putusan tersebut. Lewat putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023, majelis kasasi yang diketuai Prof. Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto, memperberat hukuman Sulfikar menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Permohonan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar ditolak. Biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500 dibebankan kepada Sulfikar.
Jejak Kasus Penggelapan: Hamsul HS
Hamsul HS juga divonis dalam perkara penggelapan yang sama. Pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan putusan Nomor 581/Pid.B/2022/PN Mks. Putusan ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 511/PID/2022/PT Mks.
Dalam kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 180 K/PID.SUS/2023 tanggal 9 Februari 2023 menolak permohonan kasasi baik dari Hamsul maupun jaksa. Majelis kasasi diketuai Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto, Panitera Pengganti M. Jazuri. Hukuman Hamsul diperbaiki menjadi dua tahun enam bulan penjara, dengan biaya perkara kasasi Rp2.500.
Tak berhenti di situ, Hamsul HS mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, upaya hukum itu kandas. Mahkamah Agung lewat putusan PK Nomor 168 PK/Pid/2023 menolak permohonan tersebut dan menyatakan putusan sebelumnya tetap berlaku. Majelis PK diketuai Sunarto dengan anggota Yohanes Priyana dan Jupriyadi, Panitera Pengganti Ayu Amelia. Biaya perkara PK Rp2.500.
Nasib Hukum Berbelok
Dengan dasar putusan-putusan penggelapan itu, penyidik Polda Sulsel menaikkan kasus ke tahap TPPU. Sulfikar ditetapkan sebagai tersangka dan kini menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Sementara itu, Hamsul HS sempat ditetapkan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Agus Aryanto, membatalkan penetapan itu lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diputus pada 30 September 2025. PN Makassar memerintahkan Polda Sulsel menerbitkan SP3, membatalkan status tersangka, dan memulihkan hak sipil Hamsul. Panitera Pengganti dalam putusan itu adalah Retno Sari. Biaya perkara nihil.
Kompol Zaki mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut kendati bukti aliran dana dianggap tidak berubah.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai. Kami tetap optimistis,” ujarnya.
Dengan begitu, perkara TPPU resmi terbelah, di mana Sulfikar siap menghadapi jaksa, sementara proses hukum terhadap Hamsul berhenti di palu hakim.
Desakan Pengawasan Eksternal
Kondisi ini memantik desakan pengawasan. Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, meminta Komisi III DPR RI dan Kompolnas segera turun tangan.
“Komisi III DPR RI punya fungsi pengawasan penegakan hukum sesuai Undang-Undang MD3, sementara Kompolnas memiliki mandat dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Dua lembaga ini harus turun agar penyidikan benar-benar bersih dan tidak menyisakan keraguan publik,” kata Kadir, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menguraikan empat alasan pengawasan eksternal mendesak:
1. Predicate crime berupa penipuan dan penggelapan telah inkrah.
2. Putusan praperadilan hanya koreksi formil, bukan akhir perkara.
3. Dugaan TPPU menyangkut aliran dana signifikan yang merugikan publik.
4. Pengawasan mencegah kesan tebang pilih.
“Kalau DPR dan Kompolnas mengawasi, tidak ada ruang abu-abu. Publik bisa percaya kasus ini ditangani serius,” ujarnya.
Akademisi: Praperadilan Hanya Uji Prosedural, Substansi TPPU Tetap Berlaku
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Hamsul HS dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah, bukan berarti perkara itu otomatis berhenti.
Menurut Jermias, ruang lingkup praperadilan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP, yakni menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka. “Jadi yang diuji hanya prosedurnya, bukan kebenaran materiil perbuatannya,” kata Jermias, Selasa, 30 September 2025.
Ia menegaskan, hakim praperadilan tidak berwenang menguji substansi dugaan tindak pidana. Putusan praperadilan hanya menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka Hamsul HS belum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Itu koreksi formil, bukan penilaian apakah Hamsul bersalah atau tidak dalam perkara TPPU,” ujarnya.
Syarat Penetapan Tersangka
Jermias menjelaskan, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana mengacu pada teori pembuktian. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyidik:
1. Adanya sekurangnya dua alat bukti yang sah (bewijs minimum), sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
2. Alat bukti diperoleh secara sah menurut hukum (bewijsvoering), misalnya penyitaan atau pemeriksaan rekening dilakukan sesuai prosedur.
3. Alat bukti memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan (relevansi hukum).
“Kalau tiga syarat itu terpenuhi, penetapan tersangka tidak bisa diganggu gugat. Itulah mengapa hakim praperadilan hanya menguji apakah syarat-syarat itu sudah dijalankan sesuai prosedur,” kata Jermias.
TPPU Bergantung pada Predicate Crime
Jermias menambahkan, perkara TPPU adalah tindak pidana lanjutan yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana asal (predicate crime). Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menyebut pencucian uang lahir dari hasil tindak pidana tertentu.
“Dalam kasus Hamsul, predicate crime-nya adalah penipuan dan penggelapan yang sudah terbukti di pengadilan sampai tingkat kasasi, bahkan PK ditolak. Artinya dasar pidana asalnya sudah inkrah, sehingga perkara TPPU tetap terbuka,” ujarnya.
Menurut dia, fakta hukum ini penting karena meskipun praperadilan membatalkan penetapan tersangka, penyidik masih memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan TPPU.
“Perkara TPPU tidak akan tertutup, yang harus diperbaiki hanyalah tata cara prosedural dalam penetapan tersangka,” katanya.
Putusan Praperadilan Harus Dilihat sebagai Koreksi
Karena itu, Jermias menyebut putusan hakim PN Makassar sebaiknya dimaknai sebagai koreksi agar aparat penegak hukum lebih hati-hati. Putusan praperadilan bukan vonis bebas dan bukan penghentian perkara, melainkan teguran yuridis untuk melengkapi prosedur.
“Kalau sudah lengkap sesuai dengan petunjuk hakim praperadilan, penetapan tersangka bisa diajukan kembali. Intinya, penyidik jangan berhenti, tapi harus memperbaiki prosedur agar penetapan berikutnya tidak cacat formil,” kata Jermias.
Ia menegaskan, sesuai prinsip hukum acara pidana, selama penyidikan masih dalam tenggat dan ada dua alat bukti sah yang relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali.
“Praperadilan tidak boleh dimaknai sebagai akhir perkara. Substansi dugaan pidana tetap berdiri, yang diuji hanya formilitasnya,” ujarnya. (Eka)