Eks Gubernur dan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Oktober 2, 2025
1 min read

PALEMBANG — Dua mantan pejabat tinggi di Sumatera Selatan yakni seorang bekas gubernur dan Wali Kota Palembang resmi menyandang status tersangka dalam perkara korupsi mega proyek Pasar Cinde, sebuah pusat perdagangan ikonik di jantung kota Palembang. Kejaksaan menuduh keduanya bersama tiga pihak lain merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp137 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang, langkah hukum yang menandai masuknya perkara ke fase penuntutan.

“Perkara ini terkait kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB pada 2016–2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Selain mantan gubernur berinisial AN dan mantan wali kota berinisial H, penyidik juga menyerahkan EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, serta RY, Kepala Cabang PT MB. Ke empatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Palembang.

Satu tersangka lain, AT, Direktur PT MB, hingga kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang sejak Agustus.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar, angka yang memperkuat tuduhan bahwa proyek Pasar Cinde tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga merugikan publik yang menggantungkan aktivitas ekonomi di kawasan itu.

Dengan pelimpahan tahap II, perkara ini resmi beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang akan menyiapkan dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor.

“Ini momentum penting agar kasus Pasar Cinde dapat segera diperiksa di persidangan,” ujar Vanny. (Thamrin/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Hijau Tumbuh di Balik Bui: Panen Perdana Hidroponik Lapas Narkotika Sungguminasa

Postingan Selanjutnya

Di Balik Kredit Macet Rp15 Miliar, Sembilan Orang Jadi Tersangka Korupsi BPR Indra Arta

error: Content is protected !!

Don't Miss