RENGAT — Skandal kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, menyeret sembilan orang ke kursi tersangka. Mereka dituduh terlibat dalam praktik pemberian kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar, kasus yang kini menjadi sorotan besar di sektor keuangan daerah.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada Kamis, 2 Oktober 2025, mengumumkan penetapan sembilan orang sebagai tersangka. “Para tersangka berasal dari unsur manajemen, pejabat eksekutif, account officer, teller, hingga debitur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Hamiko.
Mereka adalah SA, Direktur BPR Indra Arta; AB, Pejabat Eksekutif Kredit; ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, yang menjabat sebagai Account Officer; RHS, teller; serta KH, debitur yang menerima fasilitas kredit bermasalah.
Menurut Kejaksaan, para tersangka secara sistematis melanggar prosedur pemberian kredit. Modus yang ditemukan meliputi pencairan kredit menggunakan nama orang lain, agunan bermasalah, pencairan deposito tanpa izin, hingga pemberian kredit di atas nilai jaminan.
“Perbuatan ini mengakibatkan 93 debitur macet dan 75 debitur hapus buku, sehingga kerugian negara ditaksir sekitar Rp15 miliar,” ujar Hamiko.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi perbankan daerah terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola lembaga keuangan milik pemerintah daerah, sekaligus membuka luka lama tentang rentannya praktik penyalahgunaan kredit di BPR. (Thamrin/Eka)