Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban. Sebanyak 125 unit handphone hasil razia dari kamar warga binaan dimusnahkan secara terbuka di halaman depan lapas.
Barang sitaan yang terdiri atas 100 unit ponsel android dan 25 unit ponsel senter itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., disaksikan jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan.

Kalapas Marten menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Lapas Parepare dalam mewujudkan Lapas Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Menurutnya, keberadaan handphone di dalam kamar hunian warga binaan bisa menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban bila tidak diberantas.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penggeledahan rutin sejak Januari hingga September 2025. Ini bukti keseriusan kami menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan. Tidak ada ruang bagi barang terlarang di dalam Lapas Parepare,” tegas Marten.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran pengamanan yang konsisten melakukan razia rutin. Kegiatan ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat aspek keamanan.
Selain untuk menegakkan aturan, pemusnahan handphone ilegal ini diharapkan menjadi edukasi dan efek jera bagi warga binaan maupun pihak luar yang berusaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Meski demikian, Marten menegaskan bahwa hak-hak warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), hingga hak integrasi lainnya tetap dijamin sesuai ketentuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan pemusnahan ini, Lapas Parepare berharap dapat menjadi contoh nyata komitmen pemberantasan handphone dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. (Eka)