PANGKEP — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menangkap seorang terpidana kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buronan bernama Kahar bin Iwan itu diamankan di Kota Parepare pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Pangkep bersama Tim Tabur Kejari Parepare dengan pendampingan personel Polres Pangkep. Kahar ditangkap di kediamannya di kawasan BTN D’Naila, Parepare.
Kejaksaan menyebut proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya. Setelah diamankan, Kahar langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani eksekusi pidana.
Kahar sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853 K/Pid.B/2023 tertanggal 3 Agustus 2023, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana.
Kejaksaan menyebut Kahar masih memiliki sisa masa pidana selama tujuh bulan yang harus dijalani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengapresiasi kerja sama tim di lapangan dalam pelaksanaan penangkapan buronan tersebut. Ia menegaskan institusinya terus memburu para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Sila dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan yang masih buron agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya. (Eka)