Perkara Korupsi BRI Pattallassang, Eks Mantri Divonis 3 Tahun Bui

Agustus 28, 2025
1 min read

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil membuktikan perkara korupsi kredit dan simpanan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pattallassang, Kabupaten Takalar.

“Perjuangan JPU membuahkan hasil dengan dijatuhkannya putusan pemidanaan kepada terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (26/8/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Risky Amalia Husain (33), mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pattallassang.

“Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memutus pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Soetarmi.

Selain vonis penjara, Hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp3.524.003.838. Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

“Hakim menegaskan sanksi uang pengganti sebagai konsekuensi kerugian negara yang ditimbulkan,” tambah Soetarmi.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal ini menjerat perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Bahkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu lama,” kata Soetarmi.

Risky Amalia terbukti melakukan korupsi periode Maret 2020 hingga Desember 2023 di BRI Unit Pattallassang.

“Modusnya menggunakan topengan dan tempilan, yakni memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit,” jelas Soetarmi.

Tidak hanya kredit fiktif, Risky juga menyalahgunakan pelunasan pinjaman, angsuran bulanan, hingga dana simpanan nasabah.

“Ada nasabah yang mengajukan pinjaman nominal tertentu, namun terdakwa mencairkan lebih besar dan mengambil selisihnya. Dalam kasus lain, dana cair tidak diberikan sama sekali,” ungkap Soetarmi.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian Rp3.574.803.838.

“Angka kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit investigasi internal BRI Unit Pattallassang,” tegas Soetarmi.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Narkotika Sungguminasa Bagikan Vitamin untuk Jaga Stamina Pegawai

Postingan Selanjutnya

Mahasiswa UKI Paulus Pamerkan 33 Produk Inovasi Hasil KKN di Tana Toraja

error: Content is protected !!

Don't Miss