Rompi oranye khas tahanan KPK melekat di tubuh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/8/2025).
Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pungutan liar sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di hadapan awak media, Immanuel membuka pernyataannya dengan permintaan maaf.
“Pertama saya meminta maaf sama Bapak Presiden Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya dengan nada bergetar.
Namun, permintaan maaf itu segera diiringi klarifikasi tegas. Immanuel menolak anggapan dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) serta membantah tuduhan pemerasan.
“Saya ingin klarifikasi, saya tidak di OTT. Kasus saya juga bukan pemerasan, supaya narasi di luar tidak menjadi kotor dan memberatkan saya,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa rekan-rekan pejabat Kemenaker yang turut ditetapkan tersangka tidak pernah melakukan pemerasan.
“Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan, dan apa yang kami lakukan sangat mendukung kebijakan KPK,” imbuhnya.
Meski demikian, keterangan resmi KPK menunjukkan pola pungli yang telah berlangsung sejak 2019. Dari tarif resmi Rp275 ribu, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat K3. Selisih dana miliaran rupiah diduga mengalir ke berbagai pejabat.
Immanuel disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. IBM diduga sebagai penerima terbesar, mencapai Rp69 miliar. Total aliran dana yang terhimpun ditaksir Rp81 miliar, selain 22 kendaraan bermotor dan uang tunai yang ikut disita.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penindakan ini lahir murni dari laporan masyarakat.
“Kami menargetkan kasus berdasarkan laporan masyarakat, bukan individu tertentu. Jadi tidak benar OTT ini untuk mengalihkan isu,” ujarnya.
Klarifikasi Immanuel menempatkan publik pada dua tafsir. Di satu sisi, ia mencoba menunjukkan tanggung jawab moral dengan meminta maaf. Di sisi lain, bantahan atas tuduhan pemerasan dan OTT bisa dipandang sebagai upaya membentuk narasi tandingan.
Kini, proses hukum akan menguji sejauh mana bantahan itu bisa dipertanggungjawabkan. Di luar pengadilan, publik tetap memegang kendali atas penilaian moral: apakah permintaan maaf Immanuel tulus, atau strategi untuk meredam badai kasus yang melibatkan miliaran rupiah? (*)