KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Proyek Jalur Ganda KA Solo-Kadipiro

Agustus 12, 2025
1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Risna Sutriyanto (RS), seorang Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

“Penahanan dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. RS akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari kedepan, terhitung 11–30 Agustus 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK sejak April 2023 hingga November 2024.

“Sebelumnya sudah ada 14 tersangka perorangan dan dua korporasi. Dengan penambahan RS, totalnya menjadi 17 tersangka, terdiri dari 15 orang dan dua korporasi,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada Juni 2022, saat RS ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai KM. 104+900 (JGSS.6) periode 2022–2024.

“Penunjukan tersebut dilakukan atas permintaan BH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek,” ujar Asep.

Menurut Asep, BH telah menyiapkan PT. Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender dengan melibatkan beberapa perusahaan pendamping, termasuk PT. Istana Putra Agung (IPA) milik tersangka DRS.

“BH lalu meminta RS mengakomodir skenario tersebut dengan menambahkan syarat tertentu dalam dokumen lelang. Persyaratan itu diduga sengaja dibuat sebagai ‘kuncian’ tender agar sesuai rencana,” jelasnya.

Namun, rencana awal berubah. Saat proses evaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin RS, PT. WJP justru gugur karena kesalahan unggahan dokumen penawaran. Sebaliknya, PT. IPA yang awalnya hanya perusahaan pendamping justru memenuhi seluruh syarat.

“Atas kondisi tersebut, RS kemudian berkonsultasi dengan BH dan menyetujui perubahan skenario. Akhirnya, PT. IPA ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur ganda KA tersebut,” jelasnya.

Kontrak proyek pun diteken dengan nilai Rp164,51 miliar. Dari situ, PT. IPA diduga memberikan komitmen fee sebesar Rp600 juta kepada RS, yang sebelumnya sudah disepakati dengan PT. WJP.

“Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Asep.

Postingan Sebelum

Pesan Rendah Hati Kajati Sulsel untuk 629 Maba FH Unhas

Postingan Selanjutnya

Sulawesi Selatan Cerah Berawan, Luwu Raya dan Toraja Berpotensi Diguyur Hujan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Pesan Rendah Hati Kajati Sulsel untuk 629 Maba FH Unhas

Postingan Selanjutnya

Sulawesi Selatan Cerah Berawan, Luwu Raya dan Toraja Berpotensi Diguyur Hujan

error: Content is protected !!

Don't Miss