Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun anggaran 2019–2022, Jumat (8/8/2025).
Kedua saksi tersebut adalah MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020 dan PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa delapan orang saksi dari sejumlah perusahaan teknologi, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Tiga saksi berasal dari perusahaan yang kini tergabung dalam PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yaitu AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, serta KBA yang menjabat sebagai Pemimpin Manfaat di PT Go-Jek Indonesia.
Lima saksi lainnya berasal dari perusahaan penyedia perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya, yakni AS, Direktur PT Complus Sistem Solusi, HD, perwakilan PT Samafitro, MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, LN, Presiden Direktur PT Acer Indonesia, dan RG, Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang difokuskan pada pemberkasan perkara Tersangka MUL, seorang pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian,” tegasnya.
Sekedar informasi, Program Digitalisasi Pendidikan sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19. Namun dalam pelaksanaannya diduga dimanfaatkan sebagai ladang praktik curang dan manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)