Korupsi Pasar Cinde: Eks Walikota Ditahan, 3 Rumah Digeledah

Juli 10, 2025
1 min read

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang, berinisial H, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025.

Tak berselang lama, Rabu (9/7), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Tiga rumah yang digeledah tersebut masing-masing milik tersangka H, RY, dan EH. Ketiganya berada di wilayah Kota Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan disetujui melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang diterbitkan sehari sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen penting, data, surat-surat, serta satu unit mobil Pajero putih. Barang-barang tersebut dianggap relevan dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pada proyek kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB, untuk pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan strategis Jalan Sudirman, Pasar Cinde.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi hingga saat ini.

“Tersangka H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

H ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Dalam waktu yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap H selama 20 hari ke depan, yakni hingga 26 Juli 2025.

Adapun sangkaan yang dikenakan terhadap H antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, H juga dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Modus

Menurut penyidik, modus operandi dari dugaan korupsi ini melibatkan penerbitan peraturan wali kota (Perwali) yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB, perusahaan yang disebut tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas tersebut.

“PT MB bukan lembaga kemanusiaan, sehingga seharusnya tidak mendapatkan diskon BPHTB. Kebijakan ini merugikan keuangan negara,” jelas Vanny.

Lebih lanjut, ditemukan pula bukti aliran dana yang mengalir ke tersangka H melalui jejak elektronik. Selain itu, tersangka juga diketahui memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang saat itu berstatus sebagai cagar budaya.

Tim penyidik Kejati Sumsel berkomitmen terus mendalami aliran dana dalam kasus ini serta melakukan penelusuran aset demi upaya pemulihan kerugian negara. Rekonstruksi perkara pun telah dilakukan di sejumlah lokasi pada hari Senin lalu, bertepatan dengan penetapan tersangka H.

Kasus yang mencuat sejak 2016 ini kini memasuki babak baru. Dengan masuknya nama besar seperti mantan kepala daerah sebagai tersangka, perhatian publik terhadap kasus Pasar Cinde dipastikan akan semakin tinggi. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Drama Tanah Warisan di Palopo Tamat, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Tengah

Postingan Selanjutnya

Pekan Muharram di Rutan Pangkep Dimulai dengan Bersih-Bersih Masjid dan Sedekah Al-Qur’an

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Drama Tanah Warisan di Palopo Tamat, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Tengah

Postingan Selanjutnya

Pekan Muharram di Rutan Pangkep Dimulai dengan Bersih-Bersih Masjid dan Sedekah Al-Qur’an

error: Content is protected !!

Don't Miss