Vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri kembali menuai kritik. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel resmi mengajukan banding karena putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, kini giliran Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang menyampaikan sorotan tajam.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyatakan bahwa vonis 10 bulan penjara untuk Mira Hayati dan Agus Salim terlalu lunak, terlebih jika merujuk pada ancaman pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Undang-undang telah mengatur sanksi pidana yang tegas bagi pelaku kejahatan di bidang kesehatan, apalagi jika menyangkut produk yang membahayakan keselamatan masyarakat secara luas, seperti kosmetik bermerkuri,” ujarnya saat dimintai tanggapannya, Senin (7/7/2025).
Kadir menilai tindakan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius dengan risiko jangka panjang terhadap kesehatan publik. Ia menegaskan, lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap upaya perlindungan konsumen.
“Kejahatan ini bukan sekadar bisnis ilegal. Ini menyangkut keselamatan manusia. Vonis ringan bisa melemahkan efek jera dan membuka peluang pelaku lain mengulangi hal serupa,” tegasnya.
ACC Sulawesi menyatakan dukungannya terhadap langkah banding yang ditempuh JPU Kejati Sulsel dan berharap majelis hakim di tingkat lebih tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera nyata bagi pelaku usaha nakal di sektor kesehatan dan kecantikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mira Hayati, Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim, pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, masing-masing enam dan lima tahun penjara.
Meski hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 435 UU Kesehatan, majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dan catatan hukum yang bersih sebagai faktor yang meringankan. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka di PN Makassar pada Senin (7/7/2025) dan langsung direspons dengan banding oleh pihak kejaksaan. (Eka)