Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meluncurkan ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta.
Ribuan klien pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) serentak melakukan aksi sosial, seperti bersih-bersih lingkungan dan membantu masyarakat.
Aksi ini menandai kesiapan implementasi pidana alternatif kerja sosial dan pengawasan sesuai KUHP baru yang akan berlaku 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, kegiatan ini bukan sekadar kerja sukarela, melainkan bentuk penebusan kesalahan klien kepada masyarakat.
“Kerja sosial ini menjadi jembatan reintegrasi, membangun kembali kepercayaan antara klien, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan pidana alternatif akan menurunkan kepadatan lapas dan meningkatkan kualitas pemidanaan, seperti keberhasilan penanganan kasus anak yang didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, menilai aksi ini sebagai contoh nyata pidana kerja sosial yang akan diperluas ke berbagai bentuk pelayanan sosial lain. Gerakan ini diharapkan menjadi momentum rutin kontribusi klien pemasyarakatan kepada masyarakat, menegaskan semangat restorative justice dan gotong royong. (*/Eka)