Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (27/5/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah selaku Wakil Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi II Bidang Intelijen Irwan Somba sebagai Sekretaris Tim, serta perwakilan dari seluruh anggota Tim Pakem Sulsel.
Tim Pakem Sulsel sendiri terdiri dari unsur Kejati Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, BIN Daerah Sulsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulsel.
Dalam pernyataannya, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah menjelaskan bahwa Tim Pakem memiliki tiga tugas utama. Pertama, menerima dan menganalisis laporan maupun informasi terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Kedua, meneliti serta menilai secara cermat dampak dari keberadaan aliran tersebut terhadap ketertiban dan ketentraman umum. Ketiga, menyampaikan laporan serta saran sesuai jenjang kewenangan dan tanggung jawab.
“Mohon dukungan teman-teman semua untuk kelancaran tugas Tim Pakem. Minimal koordinasi dimaksimalkan terkait pengawasan Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu,” ujar Ardiansyah.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah aliran kepercayaan yang dinilai meresahkan warga. Salah satunya adalah Tarekat Ana Loloa di Dusun Bonto-Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Dg Bau (59). Pada Maret 2025, MUI Kabupaten Maros menetapkan kelompok ini sebagai aliran sesat melalui maklumat resmi Nomor 50/M-MUI/MRS/III/2025.
Selain itu, Tarekat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin oleh Puang La’lang juga masih aktif di Kabupaten Gowa. MUI Gowa telah mengeluarkan fatwa Nomor: KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 yang menyatakan bahwa ajaran tersebut sesat dan menyesatkan.
Tak hanya itu, situasi keamanan juga menjadi sorotan setelah penangkapan seorang terduga teroris oleh personel Densus 88 di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (24/5/2025). Terduga berinisial MAS (18), yang diketahui masih duduk di bangku SMA, disebut sebagai pembina di sebuah pondok pesantren tahfiz Al-Qur’an gratis di wilayah tersebut.
Kendati demikian rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memantau dan menindaklanjuti perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*/Thamrin)