Perumda Pasar Segel 69 Lods di Pasar Kalimbu, Diduga Jadi Hunian dan Menunggak Puluhan Juta

Mei 27, 2025
1 min read

Sebanyak 69 lods di Pasar Kalimbu disegel karena diduga menyalahi aturan pemanfaatan dan menunggak pembayaran sewa jasa tempat (jaspro) selama bertahun-tahun.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena ditemukan adanya lods yang tidak lagi berfungsi sebagai tempat usaha, melainkan sudah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal.

“Dari data yang kami peroleh, sebanyak 69 lods dalam lingkup Pasar Kalimbu dinilai menunggak. Bahkan ada yang sudah menjadi hunian,” ujar Jaenul saat memimpin apel di Pasar Kalimbu, Selasa (27/05/2025).

Jaenul menjelaskan bahwa tunggakan para pemilik lods tersebut mencapai kisaran Rp10 juta hingga Rp25 juta dengan akumulasi keterlambatan yang berlangsung hingga sepuluh tahun terakhir. Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya merugikan Perumda Pasar sebagai BUMD, tetapi juga menghambat penataan pasar tradisional di Kota Makassar.

“Penertiban ini merupakan bagian dari percepatan penataan BUMD dan upaya mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada lods yang berubah fungsi jadi hunian,” tegasnya.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar serta Perwali Nomor 01 Tahun 2004 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus mendorong para pedagang untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Jadi kita segel dulu untuk sementara sambil menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam lods. Kami kasih waktu sampai enam bulan untuk menyelesaikan tunggakan. Jika tidak, maka Perumda berhak mengambil alih dan memberikan lods tersebut kepada pedagang baru,” jelas Jaenul.

Dalam kegiatan penyegelan tersebut turut hadir Lurah Wajo Baru, Sekretaris Kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu Andi Susanto, serta aparat pendukung dari Satpol PP Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Puspenkum Buka Pelatihan Intensif Mobile Journalism

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Tim Pakem, Bahas Aliran Kepercayaan yang Meresahkan Warga

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Puspenkum Buka Pelatihan Intensif Mobile Journalism

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Tim Pakem, Bahas Aliran Kepercayaan yang Meresahkan Warga

error: Content is protected !!