MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2025. Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pengadaan tersebut.
Kepala Subdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Penyidik, kata dia, telah memeriksa beberapa pihak untuk mengurai persoalan dalam pengadaan tersebut.
“Sementara dikumpulkan bahan keterangannya, sudah ada beberapa yang kita periksa,” kata Jufri saat dihubungi, Senin, 21 September 2026.
Pengusutan itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2025. BPK menemukan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah yang dilaksanakan pemerintah daerah tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Soppeng TA 2025, BPK mencatat adanya selisih antara harga barang yang diperoleh penyedia, CV A.M.K., dengan nilai yang dibayarkan pemerintah. Selisih tersebut tercatat sebesar Rp594.743.640.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah perbedaan harga itu merupakan persoalan administrasi dan kewajaran harga atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pelapor dugaan penyimpangan, A.M.L.P., sebelumnya meminta penyidik tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi pengadaan. Dia meminta harga setiap jenis barang dibandingkan dengan harga pasar.
Menurut A.M.L.P., pemeriksaan perlu mencakup harga sepatu, baju, rok, celana, topi, dan dasi yang menjadi bagian dari pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Sejak pemeriksaan, saya menekankan agar pengadaan seragam diperiksa per item. Harga pasar sepatu, baju, rok, celana, topi, dan dasi harus dibandingkan. Bukan sekadar melihat apakah barang sudah dibayar dan diterima,” ujarnya.
Dia mengatakan selisih harga antara nilai barang pada tingkat penyedia dan pembayaran pemerintah perlu diuji untuk menentukan kewajaran margin usaha penyedia. Menurut dia, pengujian tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan.
Penyedia Kembali Mendapat Proyek
Persoalan lain yang disorot pelapor adalah CV A.M.K. kembali memperoleh paket pengadaan seragam sekolah pada tahun anggaran 2026. Penyedia yang sama juga disebut mengerjakan pekerjaan fisik di lingkungan RSUD Latemmamala pada tahun anggaran 2025.
Kembalinya penyedia tersebut mendapatkan pekerjaan pada tahun berikutnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penyedia tetap dapat mengikuti proses pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, A.M.L.P. meminta penyidik menelusuri proses evaluasi penyedia, termasuk rekam jejak pekerjaan, kinerja, kapasitas teknis, dan kemampuan keuangan perusahaan.
“Laporan kami masuk Februari dan diperiksa Maret. Sekarang sudah enam bulan. Saya tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi prosesnya harus transparan dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan. Jika masih dalam proses, sampaikan perkembangannya,” katanya.
A.M.L.P. menyatakan akan meminta penjelasan resmi kepada Polda Sulsel mengenai perkembangan laporan tersebut. Dia juga mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada pengawasan internal Polri apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya.
Menurut dia, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif dan sesuai prosedur, bukan untuk mengintervensi penyidikan.
Dia juga meminta penyidik melihat rangkaian pengadaan secara menyeluruh, mulai dari proses pemilihan penyedia, spesifikasi barang, harga satuan, realisasi pekerjaan, hingga pengadaan oleh penyedia yang sama pada tahun berikutnya.
“Jangan melihat temuan secara terpisah. Uji seluruh rangkaian fakta, penyedia, proses, harga, dan pengulangan paket untuk melihat apakah terdapat pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar A.M.L.P.
Polda Sulsel sejauh ini menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, temuan BPK dan laporan masyarakat masih menjadi bagian dari bahan yang harus diuji penyidik melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis Pemkab Soppeng. (Eka)