Rutan Makassar Gandeng LBH, Warga Binaan Dapat Bantuan Hukum Gratis

November 5, 2026
1 min read
Rutan Makassar Gandeng LBH, Warga Binaan Dapat Bantuan Hukum Gratis.

MAKASSAR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Advokasi Indonesia untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan. Kerja sama ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan rutan.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan memperluas akses warga binaan terhadap layanan dan pendampingan hukum. Pelayanan diberikan secara cuma-cuma atau pro bono dengan mengedepankan prinsip keadilan, nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Layanan ini juga memberi perhatian khusus kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan anak yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.

Rutan Makassar Gandeng LBH, Warga Binaan Dapat Bantuan Hukum Gratis.

Kepala Rutan Kelas I Makassar mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memenuhi hak warga binaan untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Menurut dia, setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan dan pendampingan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi.

Melalui kerja sama ini, Rutan Makassar berharap keberadaan Posbakum dapat memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan.

Penyediaan layanan tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa penahanan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Staf Khusus Menteri Imipas Tinjau Pelayanan dan Pembinaan di Lapas Narkotika Sungguminasa

error: Content is protected !!

Don't Miss