MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar memastikan pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai sekitar Rp15 miliar masih berjalan. Penyidik juga telah menyiapkan pemeriksaan lanjutan untuk mengurai pengelolaan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Kota Makassar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Penyidik, kata dia, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Sulfikar, penyidik hingga kini telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Makassar. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mencari keterkaitan antara proses pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyelidik memeriksa tiga saksi dari internal KONI Makassar. Pemeriksaan tersebut menambah jumlah saksi yang telah dimintai keterangan menjadi sedikitnya 14 orang.
“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” kata Sulfikar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan sejak awal Agustus. Pada Selasa, 4 Agustus, dua saksi dari internal KONI Makassar diperiksa. Sehari kemudian, satu saksi kembali dimintai keterangan. Pemeriksaan berlanjut terhadap tiga saksi pada 11 Agustus.
Identitas para saksi dan materi pemeriksaan belum diungkap Kejari Makassar. Namun, penyelidik menelusuri sejumlah aspek pengelolaan dana hibah, antara lain mekanisme pencairan, penggunaan anggaran sesuai peruntukan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Dokumen pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban kegiatan juga menjadi bagian yang ditelusuri untuk mengetahui bagaimana dana hibah sekitar Rp15 miliar tersebut dikelola.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar pada tahun anggaran 2025. Kejari Makassar kemudian membuka penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana. (Eka)