Jamintel Kukuhkan ABPEDNAS Sulsel, Jaksa Garda Desa Didorong Cegah Penyimpangan

Januari 29, 2026
1 min read

MAKASSAR — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, mengukuhkan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sulawesi Selatan. Pengukuhan dirangkaikan dengan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Hotel Claro Makassar, Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, dan jajaran Kejaksaan Agung.

Program Jaga Desa dirancang sebagai instrumen pendampingan hukum bagi pemerintah desa, khususnya dalam tata kelola keuangan dan aset desa. Melalui program ini, Kejaksaan menempatkan diri sebagai mitra pembina, bukan semata aparat penindakan.

Sekda Sulsel Jufri Rahman menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS. Menurut dia, penguatan desa merupakan fondasi pembangunan nasional dan sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pembangunan dari desa adalah basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik. Kesadaran hukum di tingkat desa menjadi prasyarat penting untuk itu,” kata Jufri.

Ia mengungkapkan Dana Desa di Sulawesi Selatan pada 2026 mengalami relokasi dari Rp1,9 triliun menjadi Rp724 miliar. Anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam konteks itu, kehadiran Jaksa Garda Desa dinilai penting untuk memastikan pemerintah desa tetap produktif dan akuntabel dalam mengelola potensi desa.

“Tujuannya meningkatkan Pendapatan Asli Desa secara berkelanjutan,” ujar Jufri.

Jamintel Prof. Reda Manthovani menegaskan pendekatan Kejaksaan kini menitikberatkan pada pembinaan lebih dulu sebelum penindakan. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan memantau pengelolaan keuangan desa sekaligus membuka ruang koreksi dini.

“Jika masih kesalahan administratif, kita bina. Tapi kalau sudah tidak bisa dibina, akan kami tindak tegas. Target kami jelas: zero korupsi di desa,” kata Reda, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS.

Ia menyebut aplikasi Jaga Desa juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol internal, termasuk untuk melaporkan jaksa yang menyalahgunakan kewenangan di lapangan. Menurut Reda, desa harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara ABPEDNAS Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sulsel menandai komitmen bersama membangun tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pendampingan hukum, menjaga aset desa, dan mengawal dana desa agar benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Potret Probity Audit Inspektorat Sulsel: Proyek Jalan, Audit Tertinggal

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Terima Lima Mahasiswa Magang Psikologi Unhas

error: Content is protected !!

Don't Miss