Makassar — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar guna membahas penanganan serta percepatan penyelesaian perkara warga binaan yang berpotensi mengalami overstay, Senin 13 Januari 2026.
Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan tepat waktu sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya tahanan yang masa penahanannya telah berakhir, namun belum memperoleh putusan pengadilan.
Karutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menegaskan, persoalan overstay tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan memerlukan sinergi yang kuat antarpenegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Koordinasi yang intensif, sinkronisasi data perkara, serta komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar potensi overstay dapat dicegah sejak dini,” ujar Karutan.
Selain melakukan koordinasi, Karutan Makassar juga meninjau langsung sejumlah fasilitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Makassar, seperti ruang informasi, layanan terpadu satu pintu, hingga alur pelayanan administrasi perkara. Peninjauan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis terkait proses persidangan dan administrasi yang berkaitan langsung dengan status hukum para tahanan.
Dalam kunjungan tersebut, Karutan didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Rutan Kelas I Makassar. Para pejabat teknis ini terlibat langsung dalam pengelolaan administrasi dan pemantauan perkara warga binaan.
Melalui koordinasi ini, Rutan Kelas I Makassar berharap terbangun kerja sama yang lebih solid antar lembaga penegak hukum, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel, baik bagi masyarakat maupun bagi tahanan yang tengah menjalani proses peradilan. (Eka)