Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol, mulai dari penanganan ribuan perkara pidana, penerapan keadilan restoratif, hingga penyelamatan keuangan dan aset negara bernilai triliunan rupiah. Capaian itu disampaikan dalam rilis akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban publik institusi Adhyaksa di Sulawesi Selatan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dan Wakil Kepala Kejati Prihatin, Kejati Sulsel mencatat total kekuatan personel sebanyak 1.821 orang yang tersebar di seluruh wilayah hukum Sulawesi Selatan. Kinerja kelembagaan ini, menurut Kejati, menjadi fondasi penguatan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan humanis.
Pada bidang intelijen, Kejati Sulsel meningkatkan intensitas pengamanan anggaran dan deteksi dini gangguan hukum. Sepanjang 2025, pengawasan aliran kepercayaan melalui Tim PAKEM dilaksanakan sebanyak 34 kegiatan. Program Jaga Desa yang menjadi direktif Presiden mengalami lonjakan signifikan dengan pendampingan terhadap 6.188 desa, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Operasi intelijen juga berujung pada peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Dari 84 kegiatan penyelidikan intelijen, sebanyak 21 perkara ditingkatkan ke ranah tindak pidana khusus. Satuan tugas mafia tanah dan mafia pupuk turut menangani 12 perkara strategis yang dinilai berdampak langsung pada iklim investasi dan ketahanan pangan. Sementara itu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil meringkus 19 buronan sepanjang tahun ini.
Di bidang pidana umum, Kejati Sulsel mencatat lonjakan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari 7.747 perkara pada 2024 menjadi 9.199 perkara pada 2025. Hingga akhir tahun, jaksa mengeksekusi 4.532 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka ini mencerminkan intensitas koordinasi yang semakin solid antara kejaksaan dan aparat penyidik.
Salah satu sorotan utama adalah penerapan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, Kejati Sulsel mengajukan 176 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dari jumlah itu, 168 perkara disetujui dan dihentikan penuntutannya. Pendekatan ini, menurut Kejati, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung yang menekankan pemulihan sosial ketimbang semata-mata pemidanaan.
Pada sektor tindak pidana khusus, Kejati Sulsel melaporkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp31,5 miliar melalui penyelamatan pada tahap penyelidikan, penuntutan, eksekusi uang pengganti, dan penerimaan denda.
Sejumlah perkara strategis yang ditangani mencakup dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, irigasi pertanian, mafia pupuk bersubsidi, pengelolaan PDAM, hingga penyimpangan dana kesehatan dan dana desa.
Adapun pada bidang perdata dan tata usaha negara, nilai penyelamatan aset negara jauh lebih besar. Sepanjang 2025, Kejati Sulsel mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp1,66 triliun. Nilai tersebut antara lain berasal dari penyelesaian sengketa lahan tempat pembuangan sampah di Toraja Utara senilai Rp1,5 triliun, pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar, serta penertiban kendaraan dinas.
Unit Pemulihan Aset Kejaksaan yang baru dibentuk pertengahan 2025 mulai melakukan penelusuran aset terpidana di sejumlah kota besar. Hasil awalnya, tim mengidentifikasi tiga aset tanah dan bangunan yang diduga terkait perkara korupsi dan kini tengah diproses untuk sita eksekusi.
Sementara itu, Bidang Pidana Militer mencatat peningkatan kegiatan menjadi 254 aktivitas sepanjang tahun, didominasi koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas. Di sisi lain, fungsi pengawasan internal menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga jaksa yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan capaian sepanjang 2025 menjadi modal penting menghadapi tahun 2026, terutama dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
“Kami berupaya memastikan penegakan hukum berjalan adaptif, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” kata dia.
Dengan kombinasi penindakan, pencegahan, serta pemulihan aset, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat supremasi hukum di Sulawesi Selatan. (Eka)