Kejati Sulsel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Rokok Ilegal

Januari 1, 2026
1 min read

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara peredaran rokok ilegal dari Kantor Bea dan Cukai Makassar. Pelimpahan itu mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Benar sudah ada penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 31 Desember 2025.

Soetarmi menyebutkan, penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Makassar. Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

“Sekarang sudah diserahkan ke Kejari Makassar untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan rokok ilegal telah diserahkan ke kejaksaan. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, menepis isu hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut.

“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Perkara sudah P-21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Cahya, barang bukti kini berada di tangan jaksa penuntut umum dan perkara tersebut telah menetapkan tersangka. Namun ia enggan memerinci identitas maupun peran tersangka dalam jaringan peredaran rokok ilegal itu.

“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Penjelasan aparat itu muncul setelah penanganan perkara tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketidakjelasan informasi terkait status dan keberadaan barang bukti sebagai persoalan serius dalam penegakan hukum.

“Barang bukti merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana. Penyidik wajib mengamankan dan memastikan keberadaannya hingga digunakan di persidangan,” kata Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.

Sorotan publik menguat lantaran sejak penindakan pada 14 September 2025, Bea dan Cukai Makassar tidak secara terbuka menyampaikan perkembangan perkara. Penindakan tersebut melibatkan satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal.

Menurut Anggareksa, ketidakjelasan itu membuka ruang dugaan kelalaian aparat dalam menjalankan tugas penyidikan.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan serius dan jarang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengelolaan barang bukti berpotensi menggugurkan pembuktian di pengadilan dan membuat praktik peredaran rokok ilegal terus berulang.

Penindakan tersebut juga dibenarkan oleh sumber berinisial AR. Ia mengatakan Bea dan Cukai menghentikan sebuah mobil boks bermuatan rokok ilegal pada pertengahan September lalu.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR, Selasa, 16 September 2025.

Menurut AR, sopir mobil berinisial AZSB sempat dimintai keterangan sebelum dipulangkan.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya masih diamankan karena kendaraan rental,” ujarnya.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks itu tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD mengakui kendaraan tersebut pernah menjadi miliknya, namun mengklaim telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga mengakui adanya penindakan rokok ilegal tersebut, tetapi menolak memaparkan detail perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat, Rabu, 17 Desember 2025. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Milad ke-13, GAM Nyatakan Perang: Hutan Malino Bukan Ladang Penjarahan

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah dan Tuntaskan Ribuan Perkara Sepanjang 2025

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Milad ke-13, GAM Nyatakan Perang: Hutan Malino Bukan Ladang Penjarahan

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah dan Tuntaskan Ribuan Perkara Sepanjang 2025

error: Content is protected !!

Don't Miss