Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulsel), Kadir Wokanubun, mengkritik penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selama 2025 yang dinilai belum berjalan seiring dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto serta agenda pemberantasan korupsi yang digariskan Jaksa Agung.
Menurut Kadir, masih banyak perkara dugaan korupsi strategis yang penanganannya berlarut-larut dan tidak memiliki kejelasan perkembangan, meskipun Kejati Sulsel mengklaim capaian kinerja yang signifikan sepanjang 2025.
“Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi wajah utama penegakan hukum. Namun yang kami lihat, sejumlah perkara besar justru stagnan dan minim transparansi. Ini tidak sejalan dengan Astacita Presiden yang menekankan kepastian hukum dan keberanian menuntaskan korupsi,” kata Kadir, Kamis (1/1/2026).
Ia menilai keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dan banyaknya perkara pidana umum yang ditangani tidak dapat dijadikan indikator tunggal keberhasilan penegakan hukum.
“Yang diuji publik adalah keberanian menyelesaikan perkara korupsi yang menyentuh kepentingan publik dan elite kekuasaan,” ujarnya.
ACC Sulsel, kata Kadir, mendorong Kejati Sulsel membuka perkembangan penanganan perkara secara periodik dan terukur agar sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Klaim Kinerja Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 dalam rilis akhir tahun. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dan Wakil Kepala Kejati Prihatin, institusi Adhyaksa di Sulsel mengklaim memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan penindakan, pencegahan, serta pemulihan aset.
Kejati Sulsel mencatat kekuatan 1.821 personel yang tersebar di seluruh wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Pada bidang intelijen, Tim PAKEM melaksanakan 34 kegiatan, sementara Program Jaga Desa menjangkau 6.188 desa. Dari 84 kegiatan penyelidikan intelijen, 21 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana khusus. Satgas mafia tanah dan mafia pupuk menangani 12 perkara, serta Tim Tangkap Buronan (Tabur) mengamankan 19 buronan.
Di bidang pidana umum, jumlah SPDP meningkat menjadi 9.199 perkara pada 2025, dibandingkan 7.747 perkara pada 2024. Jaksa mengeksekusi 4.532 perkara berkekuatan hukum tetap. Penerapan keadilan restoratif diajukan terhadap 176 perkara, dengan 168 di antaranya disetujui.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sulsel mengklaim pemulihan keuangan negara sebesar Rp31,5 miliar, yang berasal dari penyelamatan keuangan negara, eksekusi uang pengganti, serta penerimaan denda.
Sejumlah perkara yang disebut ditangani antara lain dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, proyek irigasi pertanian, mafia pupuk bersubsidi, pengelolaan PDAM, serta penyimpangan dana kesehatan dan dana desa.
Sementara itu, pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Sulsel mengklaim menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp1,66 triliun, termasuk sengketa lahan tempat pembuangan sampah di Toraja Utara senilai Rp1,5 triliun.
Unit Pemulihan Aset yang dibentuk pertengahan 2025 juga mulai menelusuri aset terpidana korupsi untuk kebutuhan sita eksekusi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan capaian tersebut menjadi modal menghadapi tantangan penegakan hukum pada 2026, termasuk penerapan KUHP nasional yang baru.
16 Perkara Dugaan Korupsi yang Dinilai Mandek
ACC Sulsel mencatat sedikitnya 15 perkara dugaan korupsi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penanganan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel, yakni:
1. Dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Tahun 2019;
2. Dugaan penyalahgunaan wewenang di RS Khusus Daerah Gigi dan Mulut Sulsel periode 2023–2024;
3. Dugaan kebocoran retribusi telekomunikasi Kabupaten Gowa Tahun 2018–2020;
4. Dugaan korupsi bantuan perumahan MBR yang melibatkan BTN Makassar dan Kementerian PUPR;
5. Dugaan penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024;
6. Dugaan penyimpangan proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar;
7. Dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan aplikasi Smart School di Dinas Pendidikan Sulsel;
8. Dugaan penjualan granit milik PT Kijang Perdana di area jalan tol;
9. Dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Enrekang pada sejumlah OPD;
10. Dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD se-Sulsel periode 2019–2024;
11. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran pengadaan di RSUD Lanto Dg. Pasewang, Jeneponto;
12. Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tomuni, Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024;
13. Dugaan pengalihan fasilitas umum menjadi hak pribadi terkait pembangunan Ruko Ambasador Makassar;
14. Dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB Nomor 20074/Mattoangin di kawasan Tanjung Bunga Makassar;
15. Dugaan penyimpangan pemberian izin tambang galian C di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
16. Dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar
ACC Sulsel menegaskan akan terus mengawal dan mendorong transparansi penanganan perkara-perkara tersebut agar selaras dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan pemulihan kepercayaan publik. (Eka)