Makassar – Rumah Tahanan Negara Makassar menggelar sosialisasi hukum bertema pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 2 Desember. Kegiatan ini menjadi langkah awal rutan mempersiapkan petugas dan warga binaan menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Sosialisasi dibuka oleh Angga Satrya yang mewakili Kepala Rutan Makassar. Dalam pengantarnya, Angga menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur pemasyarakatan menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Transformasi KUHP adalah momentum pembelajaran bersama. Bukan hanya memahami pasal, tetapi bagaimana menerapkannya secara benar dalam tugas dan pelayanan pemasyarakatan,” ujar Angga.
Materi inti disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Pemateri mengurai sejumlah perubahan penting dalam KUHP baru, antara lain penataan ulang klasifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku, pembaruan rumusan ancaman pidana serta alternatif pemidanaan, penguatan peran keluarga pelaku dan korban dalam proses penyelesaian perkara serta perluasan ruang penerapan restorative justice dalam penanganan kasus pidana.
Peserta kemudian terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Sejumlah peserta meminta agar pihak penyelenggara menyediakan salinan KUHP baru sebagai bahan pendalaman mandiri.
Dua isu mengemuka dalam diskusi. Pertama, soal pencabutan dan mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Pemateri menjelaskan bahwa proses PK tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penekanan pada prinsip pemasyarakatan serta pendampingan asesmen baik administratif maupun substantif.
Kedua, mengenai cakupan restorative justice dalam KUHP baru. Pemateri menegaskan bahwa pendekatan tersebut dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus selama memenuhi syarat formil dan materil, termasuk menjamin perlindungan korban dan keseimbangan kepentingan hukum.
Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar menyatakan komitmennya memperkuat kapasitas hukum seluruh jajaran. Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi adaptasi pemasyarakatan terhadap pembaruan hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan akuntabel. (Eka)