MAKASSAR— Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan memasuki fase yang semakin menekan. Setelah menyisir Bogor dan menyita dokumen dari salah satu penyedia, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini bergerak ke Subang, Jawa Barat, untuk menelusuri titik awal rantai pasok bibit.
Pada Kamis, 27 November 2025, penyidik memeriksa dua saksi dari kelompok tani, masing-masing berinisial N dan EF, di Kejaksaan Negeri Subang. Keduanya tercatat sebagai pihak yang menyiapkan total empat juta bibit nanas untuk proyek pengadaan tahun anggaran 2024 itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan temuan awal yang dianggap membuka simpul penting konstruksi dugaan korupsi. Di mana order bibit kepada para petani sudah dilakukan pada awal Desember 2023, sementara kontrak resmi pengadaan baru berjalan pada pertengahan Februari 2025. Jarak waktu yang panjang itu dinilai janggal dan menjadi salah satu fokus penelusuran alur pengadaan.

Penyidik juga menggali struktur biaya di tingkat petani. Harga bibit disebut berada di kisaran Rp1.100–Rp1.300 per bibit, lengkap dengan komponen pajak, sertifikasi, label, hingga fee. Data ini kini disejajarkan dengan nilai kontrak dan mekanisme pembayaran untuk mengukur selisih atau potensi mark-up.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan tim turut menyita dokumen transaksi, pencatatan order dan pengiriman, serta sertifikasi bibit dari kelompok tani tersebut.
“Pemeriksaan ini lanjutan dari peninjauan lokasi penangkaran yang kami lakukan sebelumnya,” ujarnya.
Langkah di Subang ini mengikuti operasi penyidik dua hari sebelumnya di Bogor, tepatnya di kantor PT C, salah satu penyedia. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penawaran kontrak, invoice, transaksi pembayaran, hingga surat jalan.
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran,” ujar Rachmat.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, disebut memberi perhatian khusus pada perkara ini dan meminta tim menuntaskan penelusuran hingga seluruh penyedia di luar Sulawesi Selatan. Penguatan bukti, kata dia, diperlukan untuk memperjelas konstruksi hukum sekaligus menghitung kerugian negara dalam proyek yang kini menjadi sorotan publik itu.
Penyidikan masih berlanjut dan diperkirakan melebar ke wilayah lain, mengikuti jejak pengadaan bibit yang lintas provinsi. (Eka)