Adnan alias Bocil Berstatus DPO meski Berada di Rutan, Polisi: Baru Satu Alat Bukti

November 24, 2025
1 min read

Makassar — Status hukum Adnan alias Bocil, yang namanya mencuat dalam kasus narkoba dengan terdakwa Muh Fachryansha Putra A, masih menggantung. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyatakan Bocil telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun pada saat yang sama ia diketahui sedang menjadi warga binaan di salah satu rumah tahanan di Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto, mengatakan penetapan Bocil sebagai DPO dilakukan karena penyidik masih membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hingga kini, baru satu alat bukti yang dianggap memenuhi unsur.

“Masih DPO karena kami masih lengkapi satu alat bukti lain. Dia sudah kami periksa, tapi kami belum mendapatkan alat bukti lainnya,” ujar Lulik melalui pesan WhatsApp, Senin, 24 November 2025.

Meski berstatus DPO, Bocil belum berstatus tersangka. Satu-satunya alat bukti yang tersedia adalah keterangan Fachryansha, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan Bocil.

“Baru satu alat bukti, sebatas keterangan tersangka. Apa itu bisa untuk kita tetapkan dia tersangka juga?” kata Lulik.

Menurut dia, seluruh hasil pemeriksaan terhadap Bocil telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik, kata dia, menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa.

“Hasil pemeriksaan sudah kami lampirkan di berkas,” ujarnya.

Peran Bocil dalam Perkara Fachryansha

Dalam surat dakwaan JPU Sitti Rosdianah, nama Adnan alias Bocil disebut berulang kali sebagai pihak yang memberi instruksi kepada terdakwa Fachryansha untuk mengambil dan menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi. Fachryansha disebut bertindak sebagai kurir atau kuda yang bekerja atas perintah Bocil dengan bayaran Rp 1,5 juta untuk setiap pengambilan.

Kasus itu berawal pada 2 Agustus 2025 ketika tim Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap Fachryansha di Jalan A. Tonro, Tamalate. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 13 sachet sabu dan dua sachet tembakau sintetis. Pengembangan di kamar kos terdakwa di Jalan Pandang 5 kembali menemukan sabu, tembakau nicotin, timbangan digital, serta alat hisap.

Kepada polisi, Fachryansha mengaku tujuh kali mengambil paket sabu milik Bocil dan menempelkannya di sejumlah titik sesuai instruksi. Salah satu paket sabu seberat sekitar 50 gram disebut diambilnya di Jalan Limbung, Gowa, pada 31 Juli 2025. Upah sebagai kurir, menurut dakwaan, ditransfer melalui akun dompet digital atas nama Adnan Bahtiar.

Hasil uji laboratorium juga mengonfirmasi bahwa barang bukti sabu yang disita mengandung metamfetamina dan MDMB-4en-PINACA, dua zat yang masuk golongan narkotika kategori I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

Atas perbuatannya, Fachryansha didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba golongan I dalam jumlah besar.

Sementara itu, status Bocil masih menunggu kepastian. Meski berada di balik jeruji, ia tetap dinyatakan DPO karena penyidik belum memenuhi syarat formil penetapan tersangka. Polisi kini menunggu petunjuk jaksa, sementara nama Bocil terus membayangi perjalanan perkara ini. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Sambut 40 Peserta Magang Kemenaker, Karutan Ingatkan Soal Disiplin dan Profesionalitas

Postingan Selanjutnya

Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Nanas Rp60 M dan Pasar Lamataesso

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Sambut 40 Peserta Magang Kemenaker, Karutan Ingatkan Soal Disiplin dan Profesionalitas

Postingan Selanjutnya

Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Nanas Rp60 M dan Pasar Lamataesso

error: Content is protected !!