Makassar — Setelah sebulan menapaki kehidupan di balik tembok lembaga pemasyarakatan, para mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi mengakhiri masa praktik kerja lapangan (PKL) mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Selasa (11/11/2025).
Selama 30 hari, mereka menyaksikan langsung dinamika pembinaan warga binaan dan praktik administrasi hukum di lingkungan pemasyarakatan, pengalaman yang bagi banyak mahasiswa menjadi pertemuan pertama mereka dengan realitas hukum yang hidup di lapangan.
Acara penarikan mahasiswa digelar di Aula Rutan Makassar, dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Angga Satrya, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Abdul Jalil, serta dosen pembimbing dari UIN Alauddin Drs. Hadi Daeng Mapuna, M.Ag.
Dalam sambutannya, Angga Satrya menyampaikan penghargaan atas dedikasi para mahasiswa selama masa praktik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semangat belajar dan kontribusi yang diberikan. Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga dan memperkuat profesionalisme di bidang hukum,” ujarnya.
Bagi pihak kampus, kerja sama ini dinilai lebih dari sekadar kegiatan akademik. Hadi Daeng Mapuna menekankan pentingnya interaksi mahasiswa dengan realitas sosial di lembaga pemasyarakatan.
“Program PKL ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk melihat langsung dinamika pemasyarakatan. Kolaborasi ini sangat berharga dan kami berharap terus terjalin di masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, pengalaman di Rutan Makassar bukan hanya memperkaya pengetahuan hukum, tetapi juga mengasah empati dan kesadaran kemanusiaan.
“Dunia pemasyarakatan mengajarkan banyak hal tentang nilai-nilai kemanusiaan. Itu adalah bekal penting bagi calon sarjana hukum,” ujarnya.
Sebagai penutup kegiatan, para mahasiswa menyerahkan sumbangan berupa buku bacaan kepada pihak Rutan. Buku-buku tersebut akan menambah koleksi literasi perpustakaan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan intelektual warga binaan.
Suasana perpisahan berlangsung sederhana, namun penuh makna meninggalkan kesan bahwa hukum tak hanya dipelajari di ruang kuliah, tetapi juga di tempat di mana kehidupan menuntut keadilan yang lebih nyata. (Eka)