Makassar – Dua institusi kejaksaan di Sulawesi Selatan menunjukkan arah penegakan hukum yang berbeda dalam perkara korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD. Di Bantaeng, Kejaksaan Negeri setempat mendorong perkara ke tingkat kasasi hingga berujung vonis berkekuatan hukum tetap. Sementara di Tana Toraja, Kejaksaan Tinggi Sulsel baru sebatas memastikan adanya pengembalian kerugian negara tanpa kejelasan peningkatan status perkara.
Kasus tunjangan fasilitas rumah negara pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019–2024 menjadi contoh keras penegakan hukum. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantaeng mengajukan kasasi setelah putusan banding dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Hasilnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman seluruh terdakwa.
Empat pimpinan DPRD periode itu yakni Hamsyah, Irianto, Muhammad Ridwan, dan Jufri Ka’u divonis bersalah memperkaya diri melalui anggaran rumah jabatan dan belanja rumah tangga. Ketiganya dijatuhi pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
“Seluruh tuntutan jaksa pada pokoknya dikabulkan Mahkamah Agung. Ini menjadi preseden penting setelah proses panjang sejak penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar.
Putusan ini menegaskan bahwa penyimpangan fasilitas rumah jabatan tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi delik korupsi yang dapat dijerat hingga tuntas di pengadilan.
Kejati Sulsel: Jalan Panjang yang Belum Jelas
Berbeda dengan itu, penanganan dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja yang berada di tangan Kejati Sulsel masih tertahan di ranah penyelidikan, meski kerugian negara disebut telah dipulihkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa para pihak telah mengembalikan dana berdasarkan perhitungan Inspektorat.
“Telah dilakukan pemulihan kerugian negara,” ujarnya di hadapan pendemo mahasiswa pada 14 Oktober 2025.
Namun, aktivis antikorupsi mengingatkan bahaya menjadikan pengembalian dana sebagai alasan berhenti di tengah jalan. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, merujuk langsung ke Pasal 4 UU Tipikor sebagai dasar hukum yang tak membuka ruang kompromi.
“Pengembalian keuangan negara tidak menghapus penuntutan. Itu hanya meringankan, bukan menghilangkan pidana,” kata Kadir, Selasa (14/10/2025).
Menurut dia, keengganan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan mencerminkan keraguan institusi dalam menuntaskan kasus. Apalagi dugaan penyimpangan dana ART DPRD Tana Toraja telah disuarakan publik sejak 2024 dan puluhan saksi telah diperiksa.
Ukuran Komitmen Antikorupsi
Perbandingan kedua kasus ini membuka sorotan tajam atas konsistensi kebijakan penegakan hukum. Di satu sisi, Kejari Bantaeng menunjukkan keberanian institusional dengan membawa perkara sampai kasasi dan menghasilkan vonis berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, Kejati Sulsel masih menahan eskalasi perkara meskipun alat bukti awal dan pengembalian dana sudah ada.
Kadir menilai, praktik menunggu tanpa aksi hukum lanjutan justru rentan membangun persepsi publik bahwa penanganan kasus diarahkan ke “penyelesaian administratif” semata.
Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi hanya terlihat jika penyimpangan anggaran publik diproses secara litigatif, bukan berhenti di pengembalian uang.
“Publik menunggu tindakan konkret, bukan pernyataan normatif,” ujarnya.
Drama Pengusutan di Toraja
Kasus ART DPRD Tana Toraja bermula dari protes mahasiswa dan pemuda atas penggunaan fasilitas rumah jabatan pimpinan dewan yang diduga tak pernah ditempati, namun anggarannya tetap dikucurkan. Konsumsi disebut mencapai Rp25 juta per bulan, listrik dan air sekitar Rp10 juta per bulan, serta biaya pemeliharaan hingga Rp152 juta per tahun.
Selama hampir dua tahun, Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen APBD, tetapi tidak ada peningkatan status perkara. Pergantian pucuk pimpinan Kejati Sulsel dan Asisten Pidana Khusus kini menjadi tolok ukur baru apakah perkara akan bergerak atau kembali tenggelam.
Dua Arah, Satu Pelajaran
Pengusutan korupsi ART DPRD di dua wilayah ini menawarkan pelajaran kontras: Kejari Bantaeng memilih pendekatan represif yang tuntas hingga kasasi, sementara Kejati Sulsel masih membuka ruang tafsir dengan hanya menegaskan pemulihan kerugian negara.
Perbandingan sikap ini sekaligus menjadi cermin bagi publik bahwa keberanian institusional dalam menuntut keadilan bukan ditentukan oleh jenis perkaranya, tetapi oleh komitmen aparat penegak hukum.
Jika penyimpangan di Toraja kembali berhenti di titik ini, maka capaian Kejari Bantaeng hanya akan menjadi pengecualian yang sulit ditiru. Namun jika Kejati Sulsel bergerak, publik akan mencatat bahwa hukum tidak berhenti pada pemulihan kas, melainkan pada pemidanaan pelaku sebagaimana diperintahkan UU Tipikor. (Thamrin/Eka)