Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membantah tudingan adanya permintaan uang oleh oknum jaksa terkait kasus pembuatan uang rupiah palsu dengan terdakwa Annar Sampetoding. Bantahan itu disampaikan setelah dalam sidang, Annar mengaku diminta uang hingga Rp 5 miliar untuk meringankan tuntutannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, tuntutan yang diajukan jaksa justru menunjukkan tidak ada upaya untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Buktinya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak ringan. Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan dilaporkan agar diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 27 Agustus 2025.
Janji Periksa Bila Ada Bukti
Soetarmi menjelaskan, Kejaksaan memiliki bidang pengawasan internal yang akan menindak tegas bila terbukti ada jaksa atau pegawai terlibat praktik tercela.
“Kalau memang terdakwa punya bukti, serahkan kepada kami. Secara tegas, oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal,” katanya.
Ia menambahkan, Kejati Sulsel berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagai kasus yang kami tangani. Itu bagian dari menjaga kredibilitas lembaga negara,” ujarnya.
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Annar Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Ia didakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disebarkan melalui jaringan di sekitar Kampus UIN Alauddin Makassar.
Dalam persidangan, Annar menyebut ada oknum jaksa yang meminta uang Rp 5 miliar agar tuntutannya diringankan. Namun pernyataan itu langsung dibantah Kejati Sulsel. (Eka)