Uang negara sering raib meski pelaku korupsi sudah dijebloskan ke penjara. Inilah persoalan klasik yang terus menghantui penegakan hukum di Indonesia. Untuk memperkuat strategi pemulihan aset, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengikuti seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money” yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bersama Universitas Al Azhar Indonesia.
Seminar yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025 ini diikuti jajaran Kejati Sulsel secara virtual. Forum ini menghadirkan pandangan para akademisi dan praktisi hukum untuk memperdalam strategi mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dilacak.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam keynote speech menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara, katanya, juga harus memastikan kerugian bisa kembali.
“Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tapi memastikan negara tidak dirugikan. Ini bukan untuk melemahkan, tapi justru mempertajam langkah hukum kita,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyinggung wacana pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai salah satu terobosan. Lembaga ini diharapkan mampu menutup celah hilangnya aset melalui mekanisme follow the money dan follow the asset yang lebih terintegrasi.
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Asep Saefuddin, memberi apresiasi atas meningkatnya kepercayaan publik kepada kejaksaan.
“Dari tahun ke tahun tingkat kepercayaan publik kepada kejaksaan semakin meningkat, bahkan selalu dalam posisi pertama sebagai aparat penegak hukum. Semoga terus menjadi lembaga negara yang kredibel,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia harus adaptif menghadapi disrupsi zaman.
“Dunia hukum kita sedang banyak masalah. Kita harus mempersiapkan kelembagaan yang sistemik dan tidak kaku,” jelasnya.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pakar, seperti Prof. Suparji Ahmad, Prof. Eddy Omar Sharif Hiariej, Dr. Febby Mutara Nelson, dan Dr. Prim Haryadi. Diskusi yang dipandu Prita Laura berlangsung interaktif dengan banyak masukan seputar pencucian uang, pelacakan aset lintas negara, hingga model penyelesaian perkara yang lebih efektif.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyebut forum ini menjadi momentum penting bagi jaksa di daerah.
“Materi ini akan memperkuat bekal para jaksa dalam menangani perkara yang semakin kompleks,” ujarnya.
Melalui seminar ini, Kejati Sulsel berharap strategi baru dalam mengejar aset hasil kejahatan dapat memperkuat komitmen kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Eka)