Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam menangani dugaan kasus korupsi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat banyak perkara yang sudah lama bergulir namun tidak pernah ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.
“Betul sekali, selama ini kita menanyakan terkait penanganan kasus-kasus korupsi namun tidak pernah ada penjelasan resminya. Poinnya lebih pada transparansi penanganan perkara yang selama ini tertutup,” tegas Kadir saat dimintai tanggapan, Minggu (17/8/2025).
Ia menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi sosial kontrol agar lembaga penegak hukum bekerja lebih terbuka.
“ACC Sulawesi mengingatkan, keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan,” lanjutnya.
Kadir juga menilai, Kejati Sulsel perlu segera dievaluasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, khususnya kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus). Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menekankan peran kejaksaan dalam menegakkan hukum, keadilan, serta melindungi kepentingan umum.
“Regulasi sudah jelas, Kejaksaan memiliki kewajiban menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apalagi Kejagung selama ini sudah memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan massif di berbagai daerah. Ironisnya, hal itu tidak diimbangi oleh Kejati Sulsel, khususnya di bidang Pidsus,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya 14 perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Antara lain dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Tahun 2019, penyalahgunaan wewenang di RS Khusus Daerah Gigi dan Mulut Sulsel periode 2023–2024, dugaan kebocoran retribusi telekomunikasi di Kabupaten Gowa pada 2018–2020, dugaan korupsi bantuan perumahan MBR yang menyeret BTN Makassar dan Kementerian PUPR, indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD se-Sulsel periode 2019–2024.
Selain itu juga terdapat dugaan penyimpangan proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar, pengadaan Smart Board dan aplikasi Smart School di Dinas Pendidikan Sulsel, penjualan granit milik PT Kijang Perdana di area jalan tol, dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Enrekang, dugaan penyalahgunaan jabatan di RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto tahun 2022, proyek pembangunan Pasar Tomuni di Kabupaten Luwu Timur tahun 2024, pengalihan fasilitas umum menjadi hak pribadi terkait pembangunan Ruko Ambasador di Makassar, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB Nomor 20074/Mattoangin terkait pengembangan kawasan terpadu Tanjung Bunga Makassar.
ACC Sulawesi mendesak Kejati Sulsel agar memberikan kejelasan perkembangan setiap kasus, setidaknya melalui rilis resmi yang dapat diakses publik. Menurut Kadir, tanpa keterbukaan, muncul kesan bahwa penanganan perkara jalan di tempat.
“Ini penting agar masyarakat tahu perkara mana yang sudah naik penyidikan, mana yang masih penyelidikan, dan mana yang sudah mendekati tahap penuntutan. Keterbukaan itu sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas Kejati kepada publik,” pungkasnya.
soraloka.id/ masih berupaya menghubungi pihak Kejati Sulsel untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga saat ini pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan. (*)