Kejati Sulsel Dorong Sinergi Penegakan Hukum Digital dalam Rakor Bersama Komdigi

Agustus 15, 2025
1 min read

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum di ruang digital.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Digital, Makassar, Jumat (15/8/2025).

Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulsel, Masmudi, menyatakan bahwa tantangan kejahatan digital memerlukan pendekatan kolaboratif.

“Penegakan hukum di ruang digital tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perlu sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia platform agar penindakan lebih efektif,” ujar Masmudi.

Ia hadir bersama Koordinator Pidana Umum, Koko Erwinto Danarko, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepolisian Daerah Sulsel, Dinas Kominfo, serta perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar, memaparkan bahwa pengawasan ruang digital dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk platform pelaporan aduankonten.id.

Menurutnya, penindakan terhadap konten negatif dimulai dari proses pelaporan, lalu diverifikasi, dan jika diperlukan, dikonsultasikan dengan instansi teknis terkait.

“Setelah diverifikasi, konten dapat diblokir atau diajukan untuk takedown ke platform. Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran hukum atau kebijakan internal platform,” jelas Alexander.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Agustus 2025, Komdigi menangani 2.544.047 konten internet negatif. Konten perjudian mendominasi dengan 1.962.275 kasus, diikuti oleh pornografi (534.188 kasus), dan penipuan (19.137 kasus). Penanganan khusus di media sosial mencapai 279.752 kasus.

Koordinator Pengembangan SDM BPPSDMP Komdigi Makassar, Junaidy Aspan, menyebut rapat ini merupakan bagian dari langkah implementatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“UU ITE hasil revisi perlu dukungan operasional dari semua pihak, bukan hanya Kominfo. Oleh karena itu, sinergi menjadi kunci,” ungkap Junaidy.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Postingan Sebelum

Cuaca Sulsel Besok: Cerah Berawan, Sore Mulai Basah

Postingan Selanjutnya

Semangat HUT RI ke-80, Kanwil KemenHAM Sulsel Ajak Warga Lebih Melek HAM 

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Cuaca Sulsel Besok: Cerah Berawan, Sore Mulai Basah

Postingan Selanjutnya

Semangat HUT RI ke-80, Kanwil KemenHAM Sulsel Ajak Warga Lebih Melek HAM 

error: Content is protected !!

Don't Miss