BUMD Lampung Selatan Diduga Rugi Ratusan Juta, Tersangkanya Seorang Ibu

Agustus 1, 2025
1 min read

Seorang ibu muda yang baru melahirkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Negara pun ditaksir merugi hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025. Perempuan berinisial LK tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan perusahaan daerah selama periode 2022 hingga 2023.

“Kami telah menetapkan LK sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Lampung Selatan Maju (Perseroda),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp517.382.907. Laporan hasil audit tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2025.

“Nilai kerugian ini bersumber dari hasil audit resmi auditor Kejati Lampung yang dituangkan dalam laporan tertanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LK tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Kejari Lampung Selatan memilih menahan LK di rumah dengan pengawasan ketat menggunakan Alat Pendeteksi Elektronik (APE). Penahanan berlaku selama 20 hari sejak tanggal penetapan, yakni 30 Juli 2025.

“Kami mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui,” jelas Anang.

Meski menjalani penahanan rumah, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam perkara ini, tersangka LK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana bagi perbuatan ini cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” terang Anang.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat atau pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di berbagai wilayah. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejari Lampung Selatan belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (*)

Postingan Sebelum

Cuaca Sulsel Hari Ini Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Postingan Selanjutnya

Perkuat Sinergi, Lapas Maros Sambangi Kejari dan Polres Maros

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Cuaca Sulsel Hari Ini Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Postingan Selanjutnya

Perkuat Sinergi, Lapas Maros Sambangi Kejari dan Polres Maros

error: Content is protected !!