Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset yang tengah dihadapi.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum dan bantuan litigasi maupun non-litigasi, selama telah ada surat kuasa resmi dari pihak pemohon.
“Kami siap memberikan bantuan berupa pendapat, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya. Tapi sebelum mengeluarkan legal opinion, kami harus mendengar paparan lengkap dari pemohon. Mohon untuk disampaikan semua hal, jangan ada yang ditutupi,” ujar Roberth dalam Entry Meeting bersama Pemprov Sulsel di Kantor Kejati, Kamis, 31 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Roberth sebagai tanggapan atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dalam forum resmi tersebut. Tiga permohonan diajukan secara khusus oleh Pemprov terkait aset yang bermasalah.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa Pemprov saat ini tengah menghadapi berbagai kendala hukum atas aset yang dimiliki. Beberapa di antaranya adalah lahan yang belum memiliki alas hak, serta tanah yang telah bersertifikat tetapi masih dikuasai oleh pihak lain.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Banyak gugatan yang saat ini bergulir, seperti di Kawasan Olahraga Sudiang,” jelas Jufri.
Adapun permohonan pertama yang diajukan adalah pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) terkait lahan eks Stadion Mattoangin yang akan difungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Permohonan kedua adalah Legal Assistance (LA) untuk penanganan masalah hukum di Kawasan Olahraga Sudiang. Sedangkan permohonan ketiga berupa LO untuk pengadaan tanah dan penetapan lokasi pembangunan Overpass Tonasa II yang akan melintasi wilayah Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Maros, dengan luas lahan 5,28 hektar.
“Kami berharap setelah pertemuan ini, Kejaksaan dapat memberikan arahan dan pendampingan agar kami segera bisa bergerak menyelesaikan masalah di lapangan,” tutup Jufri.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Plh Asisten I Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mas, sejumlah kepala OPD Pemprov Sulsel, serta jajaran Kejaksaan, termasuk Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Plh Kajari Makassar Rizal Syah Nyaman, Kajari Pangkep Supardi, dan Kajari Maros Febryan. (Thamrin)