Dugaan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba menuai sorotan. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan melakukan investigasi independen terhadap ruang isolasi yang dijuluki ‘sel merah’.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan bahwa laporan mengenai pembakaran pakaian dan kasur milik narapidana oleh petugas, serta tekanan mental yang dialami para penghuni sel, menunjukkan adanya pelanggaran prinsip dasar pemasyarakatan. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pendekatan pembinaan yang berorientasi pada hak asasi manusia.
“Jika benar dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tidak melalui prosedur yang manusiawi, ini merupakan bentuk kekerasan struktural terhadap narapidana,” kata Kadir dimintai tanggapannya, Selasa (22/7/2025).
“Kami mendorong investigasi independen dan pelibatan lembaga seperti Komnas HAM agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi,” Kadir menambahkan.
Seorang warga binaan berinisial A memberikan kesaksian kepada media mengenai kondisi “sel merah”. Ia menyebut bahwa sejumlah narapidana mengalami tekanan mental selama menjalani masa isolasi, termasuk salah satunya, berinisial T, yang diduga mengalami gangguan emosional dan nyaris menyerang petugas sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Bone.
Menurut A, beberapa narapidana juga kehilangan pakaian dan kasur mereka setelah dibakar oleh petugas saat dimasukkan ke sel isolasi. “Saya lihat sendiri pakaian dan kasur mereka dibakar,” kata A.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar, membenarkan adanya pemusnahan barang milik narapidana. Namun ia menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil atas pertimbangan keamanan. Menurut dia, pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan pakaian dan kasur untuk menyembunyikan narkoba serta alat komunikasi ilegal.
“Penertiban dilakukan secara selektif dan semua barang yang dimusnahkan telah melalui proses evaluasi,” ujar Akbar. Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, setiap narapidana yang barangnya disita tetap diberikan pakaian pengganti.
Akbar juga menyebut bahwa saat ini lapas tengah melakukan penataan ulang lingkungan hunian, termasuk pembongkaran rak dan lemari rakitan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil tetap memperhatikan hak-hak dasar narapidana dan bertujuan menciptakan suasana hunian yang tertib, aman, dan kondusif untuk pembinaan.
Meski begitu, ACC Sulawesi menilai klarifikasi tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran publik. Kadir menekankan bahwa praktik pemasyarakatan seharusnya menjunjung tinggi prinsip non-diskriminatif dan menghindari pendekatan koersif.
“Di balik jeruji, setiap orang tetap memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi,” ujarnya.
ACC menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengawal proses advokasi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola lapas. (Eka)