Sebanyak 54 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat, 19 Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 44 orang diusulkan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 10 lainnya dinilai layak menjadi tenaga kepercayaan atau Korvei.
Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Ketua TPP Dian Eka Junianto dan Sekretaris TPP Awaluddin. Dalam arahannya, Dian menekankan bahwa proses usulan PB bukan semata soal angka masa pidana yang telah dijalani.
“Tanggal dua per tiga masa pidana bukan jaminan hak mutlak. Penentuannya tetap ada di pusat, setelah seluruh syarat administratif dan substantif dipenuhi,” ujar Dian di hadapan para WBP.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dalam sesi pengarahan mengingatkan bahwa proses seleksi dilakukan dengan ketat dan berbasis evaluasi menyeluruh.
“Kami tidak sembarangan mengusulkan. Yang hadir di sidang ini adalah mereka yang sudah melalui pertimbangan matang. Tapi tetap, jaga perilaku dan sikap,” katanya.
Gunawan juga menyoroti pentingnya menjaga integritas bagi WBP yang akan menjadi Korvei. “Korvei bukan sekadar tugas, ini soal kepercayaan. Sekali rusak, sulit diperbaiki,” ujarnya menegaskan.
Sidang TPP menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang mengedepankan asas reward dan trust. Para WBP mengikuti proses itu dengan tertib, menunggu keputusan yang bisa menjadi titik balik dalam perjalanan hidup mereka menuju reintegrasi sosial. (*/Eka)