Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kupang, Mantan Kapolres dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

Juni 30, 2025
1 min read

Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, serta seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Sidang yang digelar secara tertutup ini menyita perhatian publik karena salah satu korban diketahui masih berusia 5 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 30 Juni 2025 pagi, Fajar diduga mencabuli dan menyetubuhi tiga anak di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang selama periode Juni 2024 hingga Januari 2025. Tidak hanya itu, ia juga disebut merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi.

“Korban termuda baru berusia 5 tahun. Para korban direkrut melalui pihak ketiga dan aplikasi daring seperti Michat, lalu dibawa ke hotel untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Arwin Adinata, Koordinator Kejaksaan Tinggi NTT sekaligus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, kepada media usai sidang.

Fajar dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang terhadapnya ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya.

Tak berselang lama, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gd Agung Parnata, melanjutkan sidang dengan terdakwa kedua, yakni mahasiswi Fani. Ia didakwa menjadi perantara sekaligus perekrut korban untuk terdakwa Fajar, termasuk korban IBS yang baru berusia lima tahun.

“Fani menerima permintaan dari Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban ke Hotel Kristal setelah sebelumnya membujuk dengan iming-iming pakaian dan jalan-jalan,” ungkap JPU Sunoto, dalam pembacaan dakwaan.

Atas aksinya, Fani disebut menerima imbalan Rp3 juta. Ia kini menghadapi dakwaan berlapis, termasuk pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sidangnya dijadwalkan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terpisah, Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

“Kasus ini jadi pengingat bahwa negara hadir melalui Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Penanganannya kami pastikan profesional, transparan, dan berpihak kepada korban,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.

Dalam proses hukum, Kejaksaan juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban, termasuk restitusi, benar-benar terpenuhi. (*)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kepala Rutan Pangkajene Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan HP saat Apel Penjagaan

Postingan Selanjutnya

Sabtu Bersih, Rutan Makassar Galakkan Lingkungan Sehat dan Kondusif

error: Content is protected !!

Don't Miss