Ironi Toko Kesuma: Miras Bertetangga dengan Doa

Juni 19, 2025
1 min read

Sebuah toko dengan etalase mencolok berisi botol-botol minuman beralkohol berdiri tegak hanya beberapa meter dari masjid di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Namanya: Toko Kesuma. Bukan hanya lokasi yang memantik kejanggalan, tapi juga pembiaran yang terjadi selama ini oleh pemerintah setempat.

Situasi ini memunculkan kegelisahan sosial. Di satu sisi ada simbol kesucian tempat ibadah, di sisi lain legalisasi usaha penjualan alkohol—berdampingan dalam satu ruang kota. Sebuah ironi yang menampar logika pengawasan tata ruang dan etika perizinan usaha.

“Saya merasa risih dan terganggu. Masjid itu tempat ibadah, kok bisa-bisanya di sebelahnya toko jual minuman keras,” ujar Siti Nurhayati, ibu rumah tangga yang rutin salat di masjid tersebut. Keluhan serupa bergema dari Ahmad Fauzi, pedagang sekitar, dan Maya Lestari, mahasiswi kampus negeri di Makassar yang sering melintas di depan lokasi.

Namun yang lebih disorot publik adalah respons lamban dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar. Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan, Aryanto, menyebut pihaknya baru menyelesaikan peninjauan lokasi.

“Rekomendasi baru akan dibuat dan dikirim ke Satgas,” ujarnya, sambil menyebut sedang terjadi pergantian pimpinan yang turut menghambat proses.

Pernyataan ini menegaskan satu hal: bahwa problem regulasi bisa mandek hanya karena urusan birokrasi internal. Padahal, situasi di lapangan sudah cukup mengusik nalar keadilan sosial.

Kepala Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, turut angkat bicara. Ia menyebut pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses perizinan Toko Kesuma.

“Kalau terbukti, ini adalah contoh nyata pembiaran sistemik terhadap pelanggaran regulasi. Apalagi lokasi usaha yang berdekatan dengan masjid sangat jelas bertentangan dengan prinsip keharmonisan sosial,” tegas Ismu.

Sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi daerah, izin usaha yang menjual minuman keras seharusnya mempertimbangkan zonasi terutama tidak berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, atau fasilitas umum yang rawan dampak sosial. Namun, dalam kasus ini, kriteria itu seolah dilompati begitu saja.

Kehadiran Toko Kesuma menjadi potret kecil dari kegagalan besar sistem tata kelola perizinan. Sebuah pertanyaan sosial muncul, apakah perizinan bisa dibeli dan nilai etika bisa dinegosiasi?

Warga menanti langkah nyata, bukan sekadar janji koordinasi antarinstansi. Ketika kontrol sosial dari masyarakat sudah menyuarakan keresahan, maka negara tak boleh berdiri pasif.

Toko Kesuma masih buka. Minuman keras masih dijual. Masjid masih berdiri di sampingnya. Dan publik terus menunggu, sampai kapan negara membiarkan konflik nilai ini berlarut? (*/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Mafia Solar Tak Bisa Dihukum Setengah Hati

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP, 17 Warga Binaan Diusulkan Program Integrasi Sosial

error: Content is protected !!

Don't Miss