Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema pencegahan tindak pidana korupsi di Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim), Jalan Nuri, pada Rabu (28/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber dan memberikan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemaparannya, Soetarmi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tergolong kejahatan luar biasa karena telah merambah ke seluruh sendi kehidupan. Ia menekankan pentingnya peran tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Korupsi tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menimbulkan sanksi sosial yang merugikan pribadi, keluarga, dan instansi,” ujar Soetarmi di hadapan para mahasiswa.
Ia juga mengajak peserta untuk menjadikan budaya lokal Sulawesi Selatan, yakni filosofi Siri’, sebagai pijakan moral dalam membangun integritas. Siri’ yang berarti rasa malu dan harga diri, menurutnya, dapat menjadi benteng etika dalam mencegah perilaku koruptif.
Soetarmi memberikan sejumlah tips untuk menghindari praktik korupsi, seperti memperkuat nilai integritas melalui pendekatan agama, rajin mempelajari hukum, dan mengikuti pelatihan pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
“Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur III Polimarim, Mashudi Gani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut penyuluhan hukum ini sebagai bekal penting bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Sulsel atas kontribusinya dalam membekali mahasiswa dengan pengetahuan hukum yang sangat relevan,” ujarnya.
Diketahui, Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa Polimarim dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta budaya anti korupsi sejak dini di lingkungan pendidikan. (*)