Pekan Depan, Kejari Maros Periksa Maraton Saksi-Saksi Dugaan Korupsi Pembayaran Tenaga Outsourcing BPKA Sulsel

Februari 27, 2025
1 min read

Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel).

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan perampungan penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara lumayan besar tersebut dengan memeriksa maraton sejumlah saksi yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan anggaran pembayaran tenaga honorer di lingkup BPKA Sulsel.

"Pekan depan kita agendakan periksa saksi-saksi," tegas Sulfikar kepada soraloka.id/ via telepon, Rabu 26 Februari 2025.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan pembayaran tenaga outsourcing di BPKA Sulsel tersebut sebelumnya dikabarkan telah naik status ke tahap penyidikan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Maros menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan pembayaran tenaga outsourcing senilai Rp15 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Iya memang benar kasus itu telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Itu dilakukan setelah tim jaksa melakukan gelar perkara," tegas Kajari Maros, Zulkifli Said melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Sulfikar saat dikofirmasi, Rabu 26 Februari 2025.

Meski tidak menjelaskan secara rinci posisi perkara yang tengah ditangani, namun Sulfikar menguraikan, dalam pengelolaan dana outsourcing di Balai Kereta Api Sulsel tersebut, ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukan.

Informasi yang dihimpun, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) menggunakan jasa tenaga outsourcing dari PT. FSI dan PT CIS. Kerjasama ini dilakukan, salah satu tujuan manfaatnya memberikan pelayanan secara optimal terhadap pengguna jasa perkeretapian. (Thamrin/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

50 WBP Lapas Parepare Kembali Diberikan Penyuluhan Hukum Gratis

Postingan Selanjutnya

Gandeng BEM FH Unibos dan LBH Chandra and Partners Law Firm, Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum

error: Content is protected !!

Don't Miss