Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso, menyoroti peran penting Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, Jaksa memiliki peran strategis sebagai “master of the case” dalam menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau dihentikan.
Konsep dominus litis, yang telah lama diterapkan dalam sistem hukum civil law, menegaskan bahwa Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai perantara antara penyidik dan pengadilan, tetapi juga memiliki wewenang dalam mengontrol dan mengelola perkara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan memiliki dasar yang kuat.
“Jaksa bukan sekadar tukang pos yang hanya membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Prof. Topo Santoso.
Dalam praktiknya, peran dominus litis di Indonesia terus berkembang. Salah satu implementasi nyata dari konsep ini terlihat dalam penanganan tindak pidana pemilu dan Satgas Mafia Tanah, di mana Jaksa turut berperan aktif sejak tahap awal penyidikan.
Seperti dalam kasus tindak pidana pemilu, misalnya, Jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempercepat proses hukum dalam batasan waktu yang ketat.
Sementara itu, dalam Satgas Mafia Tanah, peran Jaksa diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Lebih lanjut, Prof. Topo menekankan perlunya penyempurnaan hukum acara pidana di Indonesia melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, reformasi ini harus lebih mengakomodasi peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana guna memastikan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada Jaksa, tetapi juga pada sinergi antara penyidik, Jaksa, dan Hakim dalam satu ekosistem hukum yang sama,” tambahnya.
Dengan meningkatnya tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, optimalisasi peran Jaksa sebagai pemegang dominus litis diharapkan dapat menjadi solusi dalam memastikan proses peradilan yang lebih transparan, adil, dan efektif. (*/Thamrin)