Kejari Makassar Mulai Bidik Pengurus Cabor dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

September 4, 2026
1 min read
Kantor Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar).

MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengagendakan pemeriksaan pengurus cabang olahraga (cabor) dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Pemanggilan pengurus cabor dilakukan setelah penyelidik sebelumnya memeriksa puluhan saksi dari lingkungan internal KONI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan sejumlah pengurus cabor telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelidik menelusuri pengelolaan dana hibah hingga ke organisasi olahraga penerima atau pengguna anggaran.

“Infonya kemarin cabor sudah dilakukan pemanggilan untuk agenda pekan ini,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 4 September 2026.

Sulfikar belum menjelaskan jumlah pengurus cabor yang dipanggil maupun cabang olahraga yang akan diperiksa. Ia juga belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyelidik.

Pemeriksaan terhadap pengurus cabor menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang tengah diusut Kejari Makassar. Sebelumnya, penyelidik lebih banyak meminta keterangan dari pihak internal KONI Makassar untuk memetakan aliran dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan,” kata Sulfikar pada Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap puluhan saksi guna mengurai benang merah dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Makassar tersebut. Namun Kejari Makassar belum mengungkap identitas seluruh saksi ataupun hasil pemeriksaan mereka.

Hingga pertengahan Agustus lalu, sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan. Tiga saksi terakhir yang diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026, seluruhnya berasal dari internal KONI Makassar.

“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Rangkaian pemeriksaan itu berlangsung sejak awal Agustus. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, penyelidik memeriksa dua saksi dari internal KONI Makassar. Sehari kemudian, seorang saksi kembali diperiksa. Pemeriksaan dilanjutkan dengan tiga saksi pada 11 Agustus.

Dengan masuknya pengurus cabor dalam agenda pemeriksaan, penyelidik mulai memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah. Keterangan mereka dapat menjadi bagian dari upaya mencocokkan dokumen anggaran, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan olahraga, hingga laporan pertanggungjawaban.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Kejari Makassar kemudian membuka penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Dalam penyelidikan, Kejari Makassar menelusuri pihak-pihak yang mengetahui proses pengelolaan hibah, termasuk mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban dana. Dokumen terkait pengelolaan anggaran juga menjadi bagian dari pendalaman.

Pemeriksaan pengurus cabor pada pekan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengusutan perkara. Dari keterangan mereka, penyelidik diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai bagaimana dana hibah KONI Makassar mengalir dari proses pencairan hingga digunakan untuk kegiatan masing-masing cabang olahraga.

Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman serta kecukupan bukti yang diperoleh Kejari Makassar. (Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Ajarkan Warga Binaan Beternak Ayam Petelur untuk Bekal Kembali ke Masyarakat

Postingan Selanjutnya

Kejagung Sita Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Ajarkan Warga Binaan Beternak Ayam Petelur untuk Bekal Kembali ke Masyarakat

Postingan Selanjutnya

Kejagung Sita Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG

error: Content is protected !!

Don't Miss