JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Keenam saksi diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026).
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengurai fakta-fakta terkait tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang. (Thamrin)