MAKASSAR– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Gowa berinisial HT selama hampir enam jam pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dalam proses gugatan perceraian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terhadap HT berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Iya betul, pemeriksaan dilaksanakan kemarin, 21 Agustus 2026,” kata Didik saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Didik mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 17.35 Wita. Penyidik menghentikan pemeriksaan ketika memasuki waktu Magrib sebelum melanjutkannya kembali hingga sekitar pukul 23.40 Wita.
“Pemeriksaan selesai sekitar pukul 23.40 Wita. Saksi meninggalkan tempat Ditreskrimum Polda Sulsel pukul 00.20 Wita,” ujar Didik.
Pemeriksaan terhadap HT dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga pemeriksaan tersebut selesai, status HT masih sebagai saksi.
Perkara itu bermula dari laporan mantan suami HT, Muhammad Khaerul Aco. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses gugatan perceraian.
Pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses perkara perceraian. Selain itu, dia mempersoalkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Polda Sulsel kemudian memeriksa sejumlah pihak dan mendalami dokumen yang berkaitan dengan laporan itu.
Hingga pemeriksaan terhadap HT selesai, Polda Sulsel belum membeberkan secara rinci materi pertanyaan penyidik maupun keterangan yang menjadi pokok dugaan keterangan palsu tersebut. (Thamrin/Eka)