Buron Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar di Pangkep Ditangkap di Jakarta

Agustus 21, 2026
1 min read
Buron Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar di Pangkep Ditangkap di Jakarta.

MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial MD (44) yang menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi CV Alif Sejahtera di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep periode 2022–2023.

MD diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, setelah tim gabungan Kejati Sulsel, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan operasi intelijen selama tiga hari.

Perkara tersebut bermula dari penyidikan Kejari Pangkep terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga meningkatkan status MD menjadi tersangka.

Sebelum penangkapan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan secara patut. Namun, MD tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya, sehingga dimasukkan dalam pencarian Tim Tabur.

Setelah dibawa ke Makassar, MD menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus. Kejari Pangkep kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Penyidik juga menahan MD selama 20 hari, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan menuntaskan perkara korupsi dan memburu para daftar pencarian orang (DPO).

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Muhammad Syarifuddin.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, MD berstatus tersangka dan berhak memperoleh pembelaan dalam proses hukum. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep dan Polres Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Pangkep

Postingan Selanjutnya

Penyidikan Bookless Library Rp13 Miliar, Kejati Sulsel Gandeng Ahli

error: Content is protected !!

Don't Miss