MAKASSAR – Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Achmad Yusran mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga di sekitar kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh menunggu hingga muncul kerusakan lingkungan yang lebih luas atau korban sebelum mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Apabila benar terjadi pencemaran lingkungan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Kejati Sulsel dan Polda Sulsel harus segera turun melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap sumber pencemaran, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, dan menjerat setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian lingkungan,” kata Yusran, Sabtu (1/8/2026).
Menurut dia, permintaan penyelidikan tersebut bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mewajibkan negara melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan.
Yusran mengatakan dugaan pencemaran lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan masyarakat, tetapi juga tidak boleh dipatahkan hanya dengan pernyataan sepihak tanpa pembuktian ilmiah.
“Selama masyarakat masih mengeluhkan bau yang sama dalam waktu yang panjang, negara wajib hadir mencari kebenaran melalui pengambilan sampel, uji laboratorium independen, audit lingkungan, serta penyelidikan yang objektif. Jangan ada pembiaran. Lingkungan hidup menyangkut keselamatan publik sehingga penanganannya harus cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Yusran menilai apabila nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, persetujuan lingkungan, atau ketentuan pengelolaan limbah, aparat penegak hukum harus menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan unsur pidana. Semua pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Namun proses itu harus diawali dengan penyelidikan yang profesional dan berbasis bukti ilmiah, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Desakan tersebut muncul setelah warga Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali mengeluhkan bau menyengat yang kerap tercium dari saluran air di sekitar kawasan industri. Keluhan itu, menurut warga, telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ada kepastian mengenai sumber bau maupun kondisi lingkungan yang sebenarnya.
Salah seorang warga, Edy, mengatakan aroma tidak sedap umumnya muncul pada sore hingga malam hari. Ia menduga bau tersebut berkaitan dengan saluran air di sekitar kawasan KIMA. Meski demikian, ia menegaskan dugaan itu belum dapat dipastikan karena belum pernah ada hasil pemeriksaan resmi yang diumumkan kepada masyarakat.
“Betul, Pak. Kejadian ini sudah lama. Bau tidak sedap sering muncul dari saluran air limbah. Tapi sumber baunya belum tahu pasti yang mana. Yang kami tahu, saluran itu milik KIMA. Harapan kami jangan dibiarkan. Sebaiknya AMDAL dan drainasenya dibenahi,” ujar Edy.
Menurut Edy, warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Namun, karena belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat berencana mengajukan surat kepada DPRD Kota Makassar untuk meminta rapat dengar pendapat dengan pendampingan Forum Komunitas Hijau.
Bagi warga, persoalan utama bukan sekadar bau yang mengganggu kenyamanan, melainkan kepastian mengenai keamanan lingkungan tempat mereka tinggal. Mereka berharap pemerintah segera memastikan melalui pemeriksaan ilmiah apakah air buangan yang mengalir di saluran tersebut memenuhi baku mutu, dari mana sumber bau berasal, serta apakah terdapat potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Menanggapi keluhan tersebut, Pengelola Lingkungan PT KIMA, Fajar, menegaskan kanal atau waterway di dalam kawasan industri merupakan aset perusahaan yang telah dibangun sejak 1988 sebagai bagian dari sistem drainase dan saluran pembuangan air limbah yang telah diolah.
Menurut Fajar, seluruh air limbah tenant terlebih dahulu diproses di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke kanal.
“Sejak KIMA berdiri pada 1988, sistemnya memang seperti itu. Air limbah diolah terlebih dahulu, kemudian yang dibuang ke waterway adalah air hasil pengolahan,” katanya.
Ia menjelaskan kanal tersebut tidak hanya menerima aliran dari kawasan industri, tetapi juga dari sejumlah kawasan permukiman dan aktivitas lain di sekitarnya sehingga air yang mengalir tidak seluruhnya berasal dari KIMA.
Fajar mengatakan kualitas air limbah KIMA diperiksa secara rutin setiap bulan oleh laboratorium independen terakreditasi, seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Selain itu, perusahaan menggunakan sistem pemantauan kualitas air limbah secara daring (SPARING) yang terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami pastikan air hasil pengolahan yang keluar dari outlet sudah memenuhi baku mutu regulator sehingga aman untuk dibuang ke kanal,” ujarnya.
Ia mengakui aroma tidak sedap masih dapat tercium di sekitar area inlet instalasi pengolahan limbah. Namun menurutnya, bau tersebut berasal dari limbah yang baru masuk sebelum melalui proses pengolahan, bukan dari air limbah yang telah diolah dan dilepas melalui outlet.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan maupun adanya pelanggaran hukum terkait keluhan warga di sekitar kawasan KIMA. Karena itu, dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan, pengambilan sampel, serta uji laboratorium oleh instansi yang berwenang. (Eka)