MAKASSAR – Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar tidak menjadikan sanksi sebagai instrumen utama dalam penerapan kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Organisasi lingkungan itu menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber.
Ketua FKH Makassar, Achmad Yusran, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah harus diawali dengan edukasi, pendampingan, serta penyediaan fasilitas yang memadai. Menurut dia, masyarakat yang selama ini terbiasa mencampur sampah tidak dapat diharapkan berubah hanya karena adanya larangan atau ancaman sanksi.
“Sampah memang harus dipilah. Tetapi jangan sampai kebijakan juga ikut memisahkan aturan dari kenyataan,” kata Yusran, Minggu (2/8/2026).
Ia menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah dan memiliki akses terhadap sarana pendukung sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh.
Menurut Yusran, perubahan perilaku merupakan proses yang membutuhkan waktu. Karena itu, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan, disertai contoh praktik yang baik dan pendampingan hingga pemilahan sampah menjadi kebiasaan sehari-hari.
“Perubahan perilaku membutuhkan proses. Masyarakat harus diedukasi, diberikan contoh, difasilitasi, kemudian didampingi sampai pemilahan menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Yusran juga mengingatkan bahwa pembatasan sampah yang masuk ke TPA tidak otomatis berarti volume sampah berkurang. Tanpa sistem pengelolaan di tingkat rumah tangga dan lingkungan, sampah yang ditolak berpotensi berpindah ke lokasi lain, seperti lahan kosong, saluran drainase, atau bahkan dibakar secara terbuka.
“Sampah yang tidak masuk TPA belum tentu berarti sampahnya berkurang. Bisa saja hanya berpindah tempat,” katanya.
Karena itu, ia menilai kebijakan persampahan harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem yang dimulai dari rumah tangga hingga pengelolaan di hilir. Rumah tangga, RT/RW, sekolah, pasar, perkantoran, pusat perdagangan, serta sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) perlu menjadi bagian dari sistem pemilahan yang terintegrasi.
Menurut Yusran, konsistensi sistem juga harus dijaga. Ia mengingatkan agar sampah yang telah dipilah masyarakat tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
“Kalau masyarakat sudah memilah dari rumah tetapi kemudian sampah kembali dicampur dalam proses pengangkutan, maka pesan kebijakannya menjadi kontradiktif,” ujarnya.
FKH juga mendorong penguatan peran bank sampah dan Bank Sampah Unit sebagai bagian dari ekonomi sirkular. Menurut Yusran, pemilahan sampah dari rumah dapat meningkatkan nilai ekonomi material yang masih dapat dimanfaatkan sekaligus memperkuat mata pencaharian para pemulung.
Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan pengalaman FKH saat mendampingi program bina lingkungan dalam skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Danamon pada 2019. Pengalaman itu, kata dia, menunjukkan bahwa keberhasilan program lingkungan tidak ditentukan oleh banyaknya kegiatan sosialisasi, melainkan oleh perubahan perilaku masyarakat yang mampu bertahan setelah program selesai.
“Yang paling penting bukan berapa kali kegiatan dilakukan, tetapi apa yang berubah setelah kegiatan itu selesai. Apakah masyarakat menjadi lebih paham, apakah perilakunya berubah, dan apakah kebiasaan itu bertahan,” katanya.
Menurut Yusran, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Perusahaan memiliki sumber daya, pemerintah memiliki kewenangan, sedangkan masyarakat merupakan pelaku utama perubahan.
Meski mendukung penegakan aturan, Yusran menilai sanksi sebaiknya diterapkan setelah edukasi dan fasilitas berjalan optimal.
“Ketika edukasi tertinggal dari sanksi, yang tumbuh belum tentu kesadaran. Bisa saja justru kebingungan dan resistensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan persampahan tidak semestinya diukur dari banyaknya warga yang dikenai sanksi atau volume sampah yang berhasil diangkut ke TPA. Indikator yang lebih penting, menurut dia, adalah semakin banyak sampah yang berhasil dicegah, dipilah, digunakan kembali, didaur ulang, serta diolah menjadi produk bernilai ekonomi, termasuk pengolahan sampah organik di tingkat sumber.
Yusran berharap momentum pembatasan sampah ke TPA Tamangapa menjadi titik awal perubahan paradigma pengelolaan sampah di Makassar, dari pola “kumpul, angkut, buang” menuju sistem yang menekankan pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah sejak dari sumber.
“Jangan meminta masyarakat berlari ketika sistem belum menyediakan jalan,” katanya.
Menurut dia, persoalan sampah bukan semata menyangkut kebersihan, melainkan juga berkaitan dengan perilaku, tata kelola, infrastruktur, ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Karena itu, solusi yang ditempuh pun harus bersifat menyeluruh.
“Perubahan yang bertahan bukan perubahan yang dipaksakan sesaat. Perubahan yang bertahan adalah perubahan yang dipahami, dilatih, didampingi, lalu menjadi kebiasaan,” ujar Yusran. (Eka)