Kejaksaan Makassar Periksa 19 Orang dalam Penyelidikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Juli 24, 2026
1 min read
Kantor Kejari Makassar.

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar telah memeriksa 19 orang dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, mengatakan pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang diperiksa dimintai keterangan untuk mengumpulkan informasi dan fakta awal sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

“Sudah ada 19 orang yang diambil keterangannya oleh penyidik,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Sulfikar, pemeriksaan terhadap 19 orang itu merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diperiksa maupun substansi keterangan yang diperoleh penyidik.

Ia menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik masih membuka peluang memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Hingga kini Kejaksaan Negeri Makassar masih berfokus mencari dan mengumpulkan peristiwa serta fakta hukum untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah sebagai syarat memperoleh atau mempertahankan jabatan.

Dugaan tersebut kemudian memicu sorotan publik karena proses pengangkatan kepala sekolah seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kompetensi, rekam jejak, serta sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, bukan melalui transaksi atau imbalan tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi, terutama apabila melibatkan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang menerima keuntungan dalam proses pengisian jabatan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Makassar belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Seluruh pihak yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Kejaksaan Negeri Makassar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan apabila tidak ditemukan buki permulaan yang cukup. (Thamrin/Eka)

Latest from Blog

Hakim Pengadilan Hukum Pelaku TPPO Anak di Makassar

MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus penculikan Bilqis, bocah berusia 4,5 tahun yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditemukan di Jambi.
Postingan Sebelum

Aksi Tunggal di Kejati Sulsel, Kader GAM Titip Peringatan untuk Kajati Baru

error: Content is protected !!

Don't Miss