MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus penculikan Bilqis, bocah berusia 4,5 tahun yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditemukan di Jambi.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Johnicol Richard Frans Sine, bersama hakim anggota Joko Saptono, dan Heriyanti, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan empat terdakwa, yakni Sri Yuliana sebagai pelaku utama, Nadia Hutri sebagai pelaku kedua, serta Meriyana dan Adefriyanto Syahputera, yang merupakan warga Kota Jambi.
Majelis hakim menyatakan Sri Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif. Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
Majelis hakim juga menyatakan Nadia Hutri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Nadia dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Meriyana dan Adefriyanto Syahputera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 9 tahun kepada kedua terdakwa. Selain itu, majelis memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Makassar untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang melibatkan anak.
“JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Saya berkomitmen menjaga integritas untuk menindak tegas seluruh pelaku TPPO, khususnya terhadap anak. Putusan ini merupakan komitmen kami untuk membumihanguskan TPPO anak tanpa memandang status pelakunya,” tegas Johnicol. (Thamrin)