MAKASSAR— Penanganan laporan informasi (LI) terkait dugaan salah transfer uang sebesar Rp10 juta di wilayah hukum Polsek Panakkukang menuai kritik dari praktisi hukum. Sorotan muncul setelah seorang ibu rumah tangga berinisial AE didatangi sejumlah personel Reserse Mobile (Resmob) di kediamannya pada Rabu malam, 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.35 Wita.
Praktisi Hukum Sulawesi Selatan, Muh. Syahban Munawir atau Awhi, menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi apabila benar perkara masih berada pada tahap laporan informasi dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
“Kalau benar masih sebatas laporan informasi, perlu dijelaskan apa urgensi petugas mendatangi rumah warga hampir tengah malam. Penanganan perkara semestinya tetap mengedepankan prosedur dan pendekatan yang proporsional,” kata Awhi kepada matanusantara.co.id, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Awhi, berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas hanya memperlihatkan surat tugas dan dokumen laporan informasi yang diterbitkan pada hari yang sama. Ia mempertanyakan langkah aparat yang dinilai dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Ia berpendapat, pada tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum pada prinsipnya melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Awhi juga menilai pendekatan persuasif lebih tepat diterapkan apabila pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghindari proses hukum.
“Kalau alamatnya jelas, komunikatif, dan memiliki itikad baik, pemanggilan secara resmi serta klarifikasi seharusnya dapat lebih diutamakan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan prosedur penanganan, Awhi meminta kepolisian menelusuri informasi mengenai dugaan adanya kedekatan antara pelapor dengan salah seorang oknum penyidik. Menurut dia, informasi tersebut perlu diverifikasi secara internal agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara.
“Kalau memang tidak benar, tentu perlu dijelaskan. Namun jika ada indikasi pelanggaran etik, mekanisme pengawasan internal harus berjalan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Dalam perkara dugaan salah transfer, Awhi juga menilai penyelesaian melalui pendekatan restoratif patut dipertimbangkan apabila memenuhi syarat hukum, terutama bila belum ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menguasai dana secara melawan hukum.
Lebih lanjut, ia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada AE apabila yang bersangkutan memutuskan mengadukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Resmob ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
“Jika ditemukan dugaan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, tentu tersedia mekanisme pengaduan melalui Propam agar dapat diperiksa secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar tindakan personelnya mendatangi rumah AE pada malam hari maupun terkait informasi dugaan kedekatan antara pelapor dengan salah seorang penyidik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Polsek Panakkukang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (*)