MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros memperkuat aspek tata kelola kelembagaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Maros di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Lapas Maros, Kamis, 2 Juli 2026.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta. Kerja sama itu menjadi landasan bagi Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum sesuai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua instansi berupaya memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan maupun administrasi pemerintahan di lingkungan Lapas Maros. Pendampingan hukum diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang berlandaskan kepastian hukum. Menurut dia, Kejaksaan siap memberikan dukungan dalam penyelesaian persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara agar setiap langkah kebijakan dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pendampingan hukum yang diberikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam pelaksanaan tugas instansi pemerintah,” kata I Ketut Sudiarta.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Menurut dia, keberadaan pendampingan dari Kejaksaan akan menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Lapas. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Maros, kami optimistis berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata maupun tata usaha negara dapat ditangani secara komprehensif sehingga pelaksanaan tugas berlangsung lebih optimal dan akuntabel,” ujar Ali Imran.
Kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Maros. Selain meningkatkan koordinasi kelembagaan, kolaborasi itu diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Eka)